TANJUNG SELOR – DPRD Provinsi Kalimantan Utara mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara untuk memperkuat komitmen dalam pelaksanaan program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan. Desakan tersebut disampaikan setelah ditemukannya ketidaksinkronan data antara Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) dengan Badan Pusat Statistik (BPS) terkait jumlah penerima manfaat.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltara, Dr. H. Syamsuddin Arfah, M.Si, menegaskan bahwa perbedaan data ini harus segera diselesaikan agar penyaluran perlindungan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan dapat berjalan tepat sasaran. Ia menekankan pentingnya penyediaan anggaran minimal Rp 2 miliar dalam APBD 2026 untuk memastikan keberlanjutan program.
“Pemerintah harus hadir memastikan pekerja rentan mendapat perlindungan yang layak. Ini bukan hanya soal program, tetapi tanggung jawab moral dan sosial,” tegas Syamsuddin saat memimpin rapat gabungan Komisi DPRD Kaltara bersama Disnakertrans dan BPJS Ketenagakerjaan Tarakan, baru-baru ini.
Rapat evaluasi dan perencanaan tersebut turut dihadiri Wakil Ketua DPRD Kaltara, H. Muhammad Nasir, SE., MM., CSL, beserta anggota lintas komisi. Plt. Kepala Disnakertrans Kaltara, Asnawi, menyampaikan bahwa tahun 2024 sebanyak 54.000 pekerja rentan telah difasilitasi perlindungan, namun program terhenti pada 2025 akibat efisiensi anggaran. Ia memastikan pihaknya akan mengajukan kembali anggaran untuk tahun 2026 sesuai arahan Gubernur.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Tarakan, Masbuky, menegaskan bahwa jaminan sosial pekerja merupakan program prioritas nasional pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Program ini berlandaskan pada UUD 1945, UU Nomor 40 Tahun 2004, serta Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2021 dan No. 8 Tahun 2024, dengan fokus pada tiga pilar utama: pemberdayaan, perlindungan, dan pendidikan.
Dari hasil pembahasan, DPRD Kaltara, Disnakertrans, dan BPJS Ketenagakerjaan menyepakati sejumlah langkah strategis, antara lain:
- Penganggaran fasilitas perlindungan pekerja rentan sebesar Rp 4 miliar untuk 10 bulan, atau setidaknya Rp 2 miliar di APBD 2026.
- Penyusunan kriteria penerima manfaat agar pendataan lebih akurat dan transparan.
- Penerbitan kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan yang sudah terverifikasi.
Kesepakatan ini diharapkan dapat memperbaiki tata kelola perlindungan sosial tenaga kerja di Kalimantan Utara. Sinergi antarlembaga dinilai penting agar pekerja rentan benar-benar mendapatkan perlindungan komprehensif dan berkelanjutan. ***



