MALINAU – Sebuah pengakuan dari negara tengah diperjuangkan, sementara ancaman perusakan justru datang tak henti. Di balik proses verifikasi 10 usulan hutan adat di Malinau yang diapresiasi oleh Ketua Adat Dayak Lundayeh, Paul Belapang, tersimpan luka dan kekecewaan mendalam. Masyarakat adat, yang telah menjadi penjaga hutan turun-temurun, harus berhadapan dengan “tamu tak diundang”: perusahaan yang masuk tanpa izin, menggerogoti kearifan lokal dengan dalih pembangunan.

“Kami berterima kasih atas kunjungan tim verifikasi. Tapi di sisi lain, kami sangat kecewa. Perusahaan masuk tanpa izin kami, merusak ekosistem yang telah kami jaga sejak zaman nenek moyang,” tegas Paul Belapang, Senin (20/10/2025). Baginya, kondisi ini ibarat sebuah ironi pahit; pengakuan hukum sedang diupayakan, sementara di lapangan, kedaulatan mereka justru dilanggar.
Perjuangan untuk sekadar diakui bukanlah perkara mudah. Jeritan yang sama terlontar dari para tetua adat lain saat Tim Satgas KLHK berkunjung ke Malinau. Yosep Pangeran, Kepala Adat Besar Dayak Lundayeh Kecamatan Mentarang Hulu, dengan lantang mempertanyakan kehadiran Taman Nasional Kayan Mentarang (TNKM) yang justru membelenggu hak-hak masyarakat adat di tanah leluhurnya sendiri.
“Kalau kami mau membangun jalan atau membuka lahan untuk hidup, harus izin dulu ke kementerian. Ini kendala besar,” keluhnya. Dengan ikat kepala khas Lundayeh membalut kepalanya, Yosep menegaskan bukti sejarah kepemilikan melalui prasasti sakral ‘Ulung’. “Kalau tidak ada kejelasan, kami minta Taman Nasional diubah jadi Hutan Adat. Karena kamilah pemilik dan penjaga sebenarnya,” serunya.
Perjuangan ini bahkan telah menorehkan pengorbanan yang tidak main-main. Njau Anau, tokoh masyarakat Hulu Bahau yang memperjuangkan hutan adat sejak 1991, berkisah dengan getir. “Kami menjaga hutan, tapi tidak pernah mendapat perhatian. Tidak ada kompensasi atas penjagaan itu,” ujarnya, Sabtu (18/10). Ia mengenang bagaimana leluhurnya harus mendekam di penjara hampir 20 tahun hanya karena mempertahankan wilayah adat dari incaran pihak luar. “Nenek moyang kami melindungi hutan dengan darah dan air mata, sampai melarang orang luar masuk. Semua demi agar hutan tidak habis,” kisahnya, menggambarkan betapa kerasnya upaya mempertahankan warisan alam itu.
Di tengah beratnya perjuangan, secercah harapan datang dari komitmen pemerintah daerah. Sekretaris Daerah Kabupaten Malinau, Ernes Silvanus, menegaskan dukungannya dengan mengalokasikan anggaran Rp2 miliar untuk memfasilitasi proses verifikasi kesepuluh hutan adat tersebut. “Ini bentuk komitmen kami untuk mewujudkan kepastian hukum bagi masyarakat adat,” ungkap Ernes, Kamis (16/10) lalu.
Kesepuluh wilayah yang diusulkan meliputi Hutan Adat Abay Sembuak, Bahau Hulu, Pa’ Kinayeh, Pujungan, Pun Adiu, Punan Long Ranau, Tahol (Putat), Tahol (Salap), Tahol (Seruyung), dan Tenggalan di Desa Belayan.
Perjalanan masih panjang. Namun, bagi masyarakat Lundayeh, perjuangan ini bukan sekadar tentang pengakuan di atas kertas, melainkan tentang menghargai setiap tetes keringat, air mata, dan pengorbanan yang telah diberikan oleh generasi demi generasi untuk menjaga hutan yang menjadi nadi kehidupan mereka. Mereka telah membuktikan diri sebagai penjaga terbaik hutan. Kini, mereka menunggu negara hadir untuk membela para pembelanya.***(ARM02)



