TARAKAN – Ketua Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Jufri Budiman, menyoroti urgensi pemahaman masyarakat terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kaltara 2017–2037. Ia menilai aturan tata ruang ini harus benar-benar dipahami warga agar arah pembangunan di Kaltara berjalan sesuai rencana yang ditetapkan pemerintah.
Menurut Jufri, kegiatan sosialisasi yang dilakukan merupakan bagian penting dalam mengedukasi masyarakat mengenai pemanfaatan ruang yang sesuai ketentuan. Perda RTRW, tegasnya, tidak hanya menjadi pijakan bagi pemerintah dalam merancang pembangunan, tetapi juga menjadi pedoman bagi warga dalam memanfaatkan dan mengelola lahan.
“RTRW ini bukan sekadar panduan teknis pemerintah. Masyarakat juga wajib memahami aturan ini agar pemanfaatan lahan dilakukan secara benar dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” ujar Jufri Budiman, Rabu (3/12/25).
Ia mengingatkan, dalam Perda RTRW terdapat ketentuan yang mengatur hak dan kewajiban masyarakat, termasuk sanksi bagi pihak yang memanfaatkan ruang secara tidak sesuai dengan aturan.
“Kami ingin masyarakat, khususnya warga Tarakan, mengetahui batasan dan ketentuannya. Jika ada yang menggunakan lahan tanpa mematuhi Perda, tentu ada konsekuensinya,” tegasnya.
Jufri menambahkan, pemahaman yang baik terhadap tata ruang akan mencegah terjadinya konflik lahan dan penyalahgunaan ruang, sehingga pembangunan dapat berjalan tertib, terarah, dan berkelanjutan.
“Dengan memahami RTRW, seluruh aktivitas pembangunan dapat mengikuti aturan yang berlaku dan memberikan manfaat optimal bagi seluruh warga Kaltara,” tutupnya.***





