TARAKAN – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan melalui rapat kerja bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kantor Badan Penghubung (Banhub) Kota Tarakan, Kamis (26/2/26).
Rapat dipimpin Ketua Pansus II, Komaruddin, didampingi anggota Pdt. Robinson, Muhammad Nasir, Adi Nata Kusuma, dan Maslan. Turut hadir Tim Ahli, Bagian Hukum, serta OPD terkait di lingkungan Pemprov Kaltara.
Dalam pemaparannya, Tim Ahli Pansus II, Adi Sutrisno, menegaskan bahwa Raperda ini merupakan regulasi payung yang strategis untuk menata sektor perkebunan di Kaltara. Ia menyoroti kontribusi sektor tersebut terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dinilai belum optimal, meskipun produksi crude palm oil (CPO) mencapai sekitar 600.000 ton per tahun.
Menurutnya, kehadiran Raperda ini juga bertujuan meminimalisir konflik agraria dan memberikan perlindungan hukum bagi petani swadaya. Selain itu, aspek keberlanjutan lingkungan menjadi perhatian utama agar pembangunan perkebunan tidak menimbulkan dampak ekologis seperti banjir dan kerusakan alam.
“Raperda ini harus menjamin pembangunan perkebunan yang berdaya saing secara ekonomi, adil secara sosial, dan tetap menjaga kelestarian lingkungan,” ujarnya. Ia juga mengingatkan pentingnya pengaturan pendanaan yang jelas serta sinkronisasi dengan sistem perizinan OSS-RBA.
Sementara itu, Komaruddin menegaskan bahwa rapat awal ini difokuskan pada penyamaan persepsi sebelum memasuki tahap pembahasan lanjutan pasca-Lebaran. Ia menekankan tiga prinsip utama yang harus menjadi ruh regulasi, yakni asas manfaat, kemudahan perizinan, dan kepastian hukum.
Menurutnya, asas manfaat harus berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat Kaltara. Kemudahan perizinan diperlukan untuk menyederhanakan birokrasi, sedangkan kepastian hukum penting untuk melindungi pelaku usaha maupun petani kecil.
Ia juga menekankan pentingnya memasukkan unsur kearifan lokal serta mempertimbangkan kondisi geografis Kaltara yang memiliki karakteristik tersendiri.
Lebih jauh, Komaruddin menyebut Raperda ini sejalan dengan visi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang mendorong swasembada pangan. Ia mendorong agar sektor perkebunan tidak hanya bergantung pada satu komoditas, melainkan mengembangkan potensi lain seperti kakao, kopi, dan kelapa melalui pola tumpang sari.
Ia pun mengingatkan pentingnya koordinasi lintas OPD agar regulasi yang dihasilkan benar-benar implementatif dan tidak berhenti sebagai aturan di atas kertas.
“Jangan sampai Perda sudah disahkan, tetapi tidak bisa dijalankan karena kurangnya sinergi. Kita ingin regulasi ini benar-benar memberi manfaat bagi rakyat,” pungkasnya.***



