TANJUNG SELOR — Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kalimantan Utara kembali melanjutkan pembahasan draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tata Cara Perizinan Pengusahaan dan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air (SDA) di Wilayah Sungai Kayan.
Dalam pembahasan tersebut, Ketua Pansus III DPRD Kaltara, Arming, menegaskan pentingnya menggunakan regulasi terbaru sebagai landasan hukum dalam penyusunan raperda agar aturan yang dihasilkan memiliki dasar hukum yang kuat.
Ia meminta Pemerintah Provinsi melalui Biro Hukum untuk menghadirkan dokumen regulasi yang masih berlaku pada pertemuan pembahasan berikutnya. Menurutnya, setiap aturan yang dijadikan referensi dalam raperda harus dipastikan tidak lagi merujuk pada regulasi yang telah kedaluwarsa.
“Pada pertemuan selanjutnya kami berharap Pemprov dapat membawa regulasi terbaru sebagai dasar hukum penguat raperda ini. Jangan sampai aturan yang sudah tidak berlaku justru dijadikan rujukan,” ujarnya.
Arming menilai dokumen regulasi yang dimasukkan dalam raperda perlu diperiksa secara detail agar tidak menimbulkan persoalan pada tahap pembahasan lanjutan maupun ketika memasuki proses harmonisasi di tingkat kementerian.
Ia juga meminta Biro Hukum Pemprov Kaltara menyiapkan sejumlah informasi pendukung terkait landasan hukum tersebut agar proses pembahasan raperda dapat berjalan lebih optimal.
Selain itu, Pansus III DPRD Kaltara turut menyarankan agar undang-undang yang mengatur tentang sumber daya air dimasukkan sebagai salah satu dasar hukum dalam raperda tersebut. Menurutnya, langkah tersebut dapat memperkuat posisi regulasi daerah ketika dilakukan harmonisasi dengan pemerintah pusat.
“Tidak ada salahnya jika undang-undang terkait SDA dicantumkan sebagai dasar hukum. Hal ini justru bisa memperkuat raperda ketika nanti dibahas di tingkat kementerian,” katanya.
Arming menegaskan bahwa penyusunan landasan hukum harus dilakukan secara cermat dan menyeluruh. Dengan begitu, raperda yang diajukan benar-benar memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak menimbulkan kendala saat proses evaluasi di tingkat pemerintah pusat.***



