TARAKAN — Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kalimantan Utara terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberdayaan Masyarakat Desa melalui rapat intensif yang digelar di Ruang Rapat Badan Penghubung Pemerintah Provinsi Kaltara di Tarakan, Kamis (5/3/2026).
Dalam rapat tersebut, Wakil Ketua Pansus III DPRD Kaltara, Rismanto, menekankan bahwa regulasi yang tengah disusun tidak boleh sekadar menjadi aturan yang bersifat umum atau normatif. Ia menilai perda tersebut harus mampu menjawab persoalan nyata yang dihadapi masyarakat desa, khususnya di wilayah dengan jumlah desa yang cukup banyak seperti Kabupaten Nunukan dan Malinau.
Menurutnya, dinamika sosial dan politik di desa perlu menjadi perhatian dalam penyusunan regulasi agar pembangunan dapat berjalan lebih adil dan merata.
“Perda ini harus bisa menjadi solusi atas persoalan yang ada di desa. Jangan hanya berisi aturan umum tanpa menyentuh kondisi riil yang dihadapi masyarakat,” ujarnya.
Rismanto juga mencontohkan adanya potensi ketimpangan pembangunan di tingkat desa, terutama setelah pemilihan kepala desa. Dalam beberapa kasus, wilayah yang tidak mendukung kepala desa terkadang merasa kurang mendapat perhatian dalam pembangunan.
Ia menilai kondisi tersebut perlu diantisipasi melalui regulasi yang jelas agar tidak menimbulkan ketidakadilan di tengah masyarakat.
Selain itu, berbagai persoalan yang disampaikan masyarakat melalui kegiatan reses anggota DPRD juga diharapkan dapat masuk dalam substansi Raperda tersebut. Persoalan tersebut antara lain konflik lahan, sengketa dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit, hingga masalah tapal batas wilayah desa.
Menurutnya, jika Raperda hanya memuat ketentuan yang terlalu umum, maka regulasi tersebut dikhawatirkan tidak memberikan dampak signifikan dibandingkan aturan yang sudah ada.
Sementara itu, tim penyusun naskah akademik dari Universitas Borneo Tarakan, yang diwakili oleh Aditia Syaprillah, menyampaikan bahwa masukan dari DPRD menjadi hal penting agar substansi aturan dapat lebih kontekstual dengan kondisi di lapangan.
Ia menilai penyusunan regulasi yang terlalu umum sering kali menyulitkan penerapannya pada persoalan teknis yang dihadapi masyarakat.
Dengan adanya berbagai masukan tersebut, diharapkan Raperda tentang Pemberdayaan Masyarakat Desa dapat benar-benar menjadi instrumen yang efektif dalam memperkuat pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa di Kalimantan Utara.***



