MALINAU – Pemerintah Kabupaten Malinau menggelar rapat pembahasan Peninjauan Kembali Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perkotaan Malinau Tahun 2021. Pembahasan tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan arah pembangunan wilayah tetap terencana dan berkelanjutan.
Rapat berlangsung di Ruang Rapat Intulun Pemda Malinau, Selasa (8/9/2026) pagi, dipimpin Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Malinau, Drs. Agustinus, M.Ap. Kegiatan turut dihadiri sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait serta tim dari pemerintah pusat yang mengikuti rapat secara daring.
Dalam arahannya, Agustinus menegaskan bahwa RDTR harus menjadi acuan utama dalam pengembangan kawasan perkotaan Malinau, khususnya dalam mendukung pertumbuhan ekonomi sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Ia meminta seluruh pihak konsisten terhadap pembagian zona yang telah ditetapkan dalam tata ruang, termasuk mempertahankan kawasan pertanian agar tidak mudah dialihfungsikan menjadi kawasan permukiman maupun peruntukan lainnya.
“Kita harus konsisten dengan zona yang sudah ditetapkan. Zona permukiman ya untuk permukiman, kawasan pertanian jangan dialihfungsikan. Ini penting untuk ketahanan pangan kita,” tegas Agustinus.
Selain perlindungan kawasan pertanian, Pemkab Malinau juga memberikan perhatian terhadap kawasan yang berpotensi terdampak banjir. Alih fungsi lahan rawan banjir menjadi kawasan permukiman dinilai perlu diantisipasi sejak tahap perencanaan.
Menurut Agustinus, pembangunan permukiman di kawasan rawan banjir berpotensi menimbulkan persoalan baru serta meningkatkan beban pemerintah dalam penanganan dampak bencana di kemudian hari.
Pembahasan RDTR juga mencakup penataan kawasan pusat perdagangan dan infrastruktur, termasuk mempertimbangkan rencana pengembangan bandara di masa mendatang. Berbagai aspek tersebut dinilai perlu diakomodasi agar arah pembangunan Kota Malinau memiliki perencanaan yang matang dan mampu menjawab kebutuhan jangka panjang.
Agustinus berharap hasil peninjauan kembali RDTR dapat menghasilkan dokumen tata ruang yang komprehensif dan tidak mudah berubah dalam waktu singkat.
“Jangan sampai beberapa tahun lagi kita revisi lagi karena kurang perencanaan. Hasil dari pembahasan ini akan dipakai untuk jangka panjang,” ujarnya.
Hasil peninjauan kembali RDTR Wilayah Perkotaan Malinau nantinya akan menjadi salah satu dasar dalam penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) serta proses perizinan pembangunan di wilayah perkotaan Malinau.
Dengan demikian, pembaruan RDTR diharapkan mampu menjadi instrumen untuk mengarahkan pembangunan agar tetap sejalan dengan kepentingan ekonomi, perlindungan lingkungan, ketahanan pangan, serta kebutuhan masyarakat dalam jangka panjang. (*)



