SUBSCRIBE
Aspirasi Rakyat Merdeka
  • Home
  • Kaltara
    • Pemprov
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Tana Tidung
  • Kriminal
  • Kaltim
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Opini
  • My Bookmarks
Reading: Pemprov Dorong Penyusunan Rancangan Peraturan Gubernur Perlindungan Hak Penyandang Disabilitas 
Share
Aspirasi Rakyat MerdekaAspirasi Rakyat Merdeka
Font ResizerAa
  • Home
  • Kaltara
  • Kriminal
  • Kaltim
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Opini
  • My Bookmarks
Search
  • Home
  • Kaltara
    • Pemprov
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Tana Tidung
  • Kriminal
  • Kaltim
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Opini
  • My Bookmarks
Have an existing account? Sign In
Follow US
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
KaltaraPemprov

Pemprov Dorong Penyusunan Rancangan Peraturan Gubernur Perlindungan Hak Penyandang Disabilitas 

admin01
admin01
Published Juli 29, 2025
Share
3 Min Read
SHARE

TANJUNG SELOR – Penyandang disabilitas merupakan warga negara Indonesia yang juga memiliki kedudukan hukum dan hak asasi manusia yang sama

Disampaikan Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdaprov Kaltara, H. Datu Iqro Ramadhan, S.Sos., M.Si ketika membuka “Kick Off Penyusunan Rancangan Peraturan Kepala Daerah Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kalimantan Utara Nomor 17 Tahun 2024 Tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas” digelar di Ruang Rapat Lantai 4 Kantor Gubernur Kaltara, Selasa (29/7).

Mewakili Gubernur Kaltara, Datu Iqro menyampaikan bahwa sebagian besar penyandang disabilitas di Indonesia masih menghadapi kondisi rentan, terbelakang, dan miskin.

“Adapun hal ini disebabkan oleh adanya pembatasan, hambatan, kesulitan, serta pengurangan atau penghilangan hak-hak mereka,” kata Datu Iqro.

Datu Iqro menegaskan bahwa negara menjamin kelangsungan hidup setiap warga negara, termasuk para penyandang disabilitas, untuk hidup maju dan berkembang secara adil dan bermartabat.

Keberadaan regulasi di tingkat nasional mengenai penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas menunjukkan pentingnya implementasi di level daerah.

Dalam upaya mendukung pemenuhan hak disabilitas juga telah dituangkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 17 tahun 2024 Tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

“Perda nomor 17 tahun 2024 yang telah ditetapkan merupakan komitmen kita semua dalam menempatkan penyandang disabilitas sebagai bagian yang utuh dan setara dalam masyarakat,” ucapnya.

“Ini sebuah komitmen untuk memuliakan martabat mereka sebagai manusia, warga negara, dan bagian dari pembangunan yang inklusif,” sambungnya.

Ia menyebutkan, dalam menuju regulasi ini dilandasi oleh perubahan paradigma penting dari pendekatan charity based yang menempatkan penyandang disabilitas sebagai “objek pembangunan”.

Serta melalui pendekatan human rights based yang menempatkan mereka sebagai “subjek pembangunan” yang memberikan ruang bagi penyandang disabilitas agar lebih berdaya dalam memperjuangkan hak- hak mereka.

“Untuk mewujudkan masyarakat yang inklusif dan adil, maka perlu hadir kebijakan operasional yang kuat, terukur, dan dapat diimplementasikan,” jelasnya.

Oleh karena itu, dalam penyusunan Rancangan Peraturan Gubernur Tentang Peraturan Pelaksanaan Perda nomor 17 tahun 2024 menjadi sangat penting agar perda yang telah ada tidak hanya menjadi dokumen legal, tetapi mampu mewujud nyata dalam kehidupan sehari-hari penyandang disabilitas.

Pemerintah Provinsi Kaltara akan memastikan bahwa rencana aksi daerah penyandang disabilitas segera disusun sebagai bentuk konkret operasionalisasi dari peraturan gubernur ini nantinya.

Di saat yang sama, ia turut mendorong keterlibatan aktif para penyandang disabilitas dalam proses perumusan, pengambilan keputusan, hingga evaluasi kebijakan yang akan ditetapkan.

“Mari kita buktikan komitmen kita dengan tindakan nyata yang dapat meningkatkan kualitas hidup penyandang disabilitas di Kaltara,” tutup Datu Iqro. (dkisp)

You Might Also Like

Polres Tarakan Kejar Titik Terang Kasus Maut di Salah Satu THM Di Tarakan

Gubernur Terima Kunjungan Wadubes Australia, Perkuat Kerja Sama Layanan Publik 

Hadiri Pertemuan Tahunan BI, Pj. Sekprov Dorong Kolaborasi Bersama Tekan Inflasi Daerah 

Postingan Bernada SARA Viral di Instagram, Tokoh KKSS dan Paguyuban NTT Turun Tangan Lakukan Mediasi

Munas Aspeksindo Ke-3, Gubernur Tekankan Pengelolaan Hasil Laut Untuk Kesejahteraan Rakyat 

Share This Article
Facebook Email Print

ASPIRASI RAKYAT MERDEKA

Ad imageAd image

POSTER

Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image

Trending Stories

KaltaraPemprov

Gubernur Himbau Perangkat Daerah dan Swasta Tingkatkan Penggunaan Jasa Penerbangan di Bandara Juwata Tarakan 

November 27, 2025
KaltaraTarakan

Kapolda Kaltara dan Bhayangkari Salurkan Bantuan Sosial untuk Korban Gempa di Tarakan

November 8, 2025
KaltaraPemprov

Investasi Kaltara Tembus Rp11 Triliun, Pemprov Dorong Pembangunan Jalur Kereta Api Logistik 

Juni 12, 2026
KaltaraPemprov

Pemprov Gelar Workshop Manajemen Risiko SPBE, Tingkatkan Kualitas Layanan Digital Pemerintah

September 25, 2025
DPRDKaltara

DPRD Kaltara Hadiri Rapat Paripurna HUT ke-26 Malinau, Bupati Wempi Soroti Capaian Pembangunan dan Aspirasi Masyarakat Adat

November 14, 2025
DPRDKaltara

Pansus II DPRD Kaltara Dorong Pengembangan Beragam Komoditas Perkebunan

Maret 2, 2026

ASPIRASI RAKYAT MERDEKA

Office Addres : Jl .Bersama 1 gg Buntu 45 RT. 45 Kel. Kr Anyar Kecamatan Tarakan Barat, Kota Tarakan, Kalimantan Utara 77111 Telp. : +62 821-5916-5307 Redaksi : +62 813-4703-1287

Follow US on Social Media

Facebook Youtube Steam Twitch Unity

© Aspirasi Rakyat Merdeka.2025.

Aspirasi Rakyat Merdeka

-..-

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Contack
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?