SUBSCRIBE
Aspirasi Rakyat Merdeka
  • Home
  • Kaltara
    • Pemprov
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Tana Tidung
  • Kriminal
  • Kaltim
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Opini
  • My Bookmarks
Reading: Pemprov Pastikan Pembayaran Gaji ASN Tetap Sesuai Aturan
Share
Aspirasi Rakyat MerdekaAspirasi Rakyat Merdeka
Font ResizerAa
  • Home
  • Kaltara
  • Kriminal
  • Kaltim
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Opini
  • My Bookmarks
Search
  • Home
  • Kaltara
    • Pemprov
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Tana Tidung
  • Kriminal
  • Kaltim
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Opini
  • My Bookmarks
Have an existing account? Sign In
Follow US
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
KaltaraPemprov

Pemprov Pastikan Pembayaran Gaji ASN Tetap Sesuai Aturan

admin01
admin01
Published September 16, 2026
Share
3 Min Read
SHARE

TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) tetap memprioritaskan belanja wajib, termasuk pembayaran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN). Gaji ke-13 ASN tahun 2026 bahkan telah dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Bidang Perbendaharaan dan Kas Daerah (Kasda) Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kaltara, Nur Indah Palupi memastikan gaji ke-13 ASN telah dibayarkan, sedangkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ke-13 tidak diberikan karena menyesuaikan aturan dan melihat kondisi kemampuan keuangan daerah.

Ia menjelaskan, gaji ASN termasuk dalam belanja wajib dan mengikat sehingga menjadi salah satu pengeluaran yang harus diprioritaskan pemerintah daerah. Sementara pemberian tambahan penghasilan tetap harus mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah.

“Gaji ke-13 ASN sudah dibayarkan. Untuk TPP ke-13 tidak dibayarkan karena menyesuaikan aturan dan melihat kondisi kemampuan keuangan daerah,” ujar Nur Indah.

Ketentuan mengenai komponen Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi ASN di instansi daerah diatur dalam Pasal 9 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026. Dalam aturan tersebut, komponen THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tambahan penghasilan.

Untuk tambahan penghasilan, pemberiannya paling banyak sebesar satu bulan penghasilan bagi instansi daerah yang memberikan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, ketentuan di tingkat daerah diatur melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltara Nomor 6 Tahun 2026 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari APBD Tahun 2026.

Besaran yang diberikan kepada pimpinan badan layanan umum daerah dan pegawai non-ASN tersebut paling banyak sebesar THR dan gaji ke-13 yang diterima PNS pada badan layanan umum daerah dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatan yang setara. Pemberiannya tetap memperhatikan kemampuan keuangan badan layanan umum daerah.

Nur Indah menjelaskan, meskipun terdapat penyesuaian pendapatan daerah akibat berkurangnya transfer dari pemerintah pusat, kondisi fiskal Pemprov Kaltara masih terjaga. Anggaran untuk kebutuhan rutin pemerintahan maupun program prioritas pembangunan daerah masih tersedia.

“Belanja wajib dan program prioritas daerah masih bisa berjalan. Kondisi fiskal daerah saat ini masih sehat dan terkendali,” katanya.

Untuk pembayaran gaji ke-13 ASN tahun 2026, Pemprov Kaltara telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp27,55 miliar. Pencairan mulai dilakukan pada awal Juni 2026 setelah masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) menyampaikan Surat Perintah Membayar (SPM) kepada BKAD pada 2–5 Juni 2026.

Pembayaran tersebut menjadi bagian dari komitmen Pemprov Kaltara dalam memastikan hak ASN tetap terpenuhi sekaligus menjaga keberlangsungan roda pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

Dengan kebijakan tersebut, Pemprov Kaltara tetap mengutamakan pemenuhan belanja wajib, sementara pemberian TPP disesuaikan dengan kondisi dan kemampuan fiskal daerah. Langkah ini dilakukan agar pengelolaan anggaran tetap berjalan sesuai ketentuan di tengah penyesuaian pendapatan daerah. (dkisp)

You Might Also Like

Dugaan Penipuan Catut Nama Gubernur, Korban Rugi 2 Milliar 

Wagub Apresiasi Sport Fest Journalist, Dorong Kebersamaan Jurnalis

Ini Tanggapan Gat Khaleb Presdium Dob Krayan, Menyikapi Desakan Pencabutan Moratorium DOB

Gubernur Dorong Optimalisasi Zakat ASN untuk Pemerataan Ekonomi

Momen Langka Gubernur Shalat di Shaf Paling Belakang Ditangkap Kamera

Share This Article
Facebook Email Print

ASPIRASI RAKYAT MERDEKA

Ad imageAd image

POSTER

Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image

Trending Stories

Opini

Membangun Tarakan Menjadi Kota Kreatif

April 10, 2025
KaltaraPemprov

Menuju Pemerintahan Lebih Terbuka, KI Kaltara Perluas Jangkauan Evaluasi 

Juni 12, 2026
Internasional

Israel merencanakan misi kemanusiaan Freedom Flotilla dekat Gaza

Juni 10, 2025
KaltaraMalinau

Gubernur Zainal Dan Wagub Ingkong Bersama Forkopimda Tinjau PLBN Long Nawang

April 18, 2025
KaltaraNasionalTarakan

Redam Gejolak, Ketua Pemuda LDII Tarakan Imbau Warga dan Aparat Tahan Diri dan Tidak Terprovokasi

Agustus 30, 2025
BulunganKaltara

Mentan RI Dorong Peningkatan Indeks Pertanaman dan Irigasi di Kaltara

Mei 8, 2025

ASPIRASI RAKYAT MERDEKA

Office Addres : Jl .Bersama 1 gg Buntu 45 RT. 45 Kel. Kr Anyar Kecamatan Tarakan Barat, Kota Tarakan, Kalimantan Utara 77111 Telp. : +62 821-5916-5307 Redaksi : +62 813-4703-1287

Follow US on Social Media

Facebook Youtube Steam Twitch Unity

© Aspirasi Rakyat Merdeka.2025.

Aspirasi Rakyat Merdeka

-..-

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Contack
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?