TARAKAN — Sebuah unggahan yang viral di media sosial Instagram pada Selasa (16/9/2025) sekitar pukul 14.00 WITA memicu keresahan warga asal Nusa Tenggara Timur (NTT) di Kota Tarakan. Unggahan tersebut disebarkan melalui akun Instagram _uranaktengah yang diduga milik seorang perempuan berinisial Z, suku Bugis. Dalam unggahannya, Z menuliskan kalimat bernada penghinaan dan diduga mengandung unsur SARA, salah satunya dengan menyebut kata-kata “Bencong Ti**r An***g.”
Dalam unggahan tersebut, Z juga melakukan tag terhadap akun milik korban berinisial INN, seorang perempuan asal NTT, sehingga postingan itu langsung memicu reaksi dan ketidaknyamanan bagi komunitas NTT di Tarakan.
Merasa tersinggung dan tidak menerima, sejumlah warga NTT kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polres Tarakan pada Rabu (17/9/2025). Laporan itu disampaikan oleh salah satu tokoh NTT, Bapak Yakup Kopong Beni, bersama perwakilan Paguyuban NTT. Mereka menilai unggahan tersebut telah menghina martabat kelompok etnis dan melanggar ketentuan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE tentang ujaran kebencian terhadap kelompok tertentu.
Mengingat isu tersebut berpotensi menimbulkan konflik SARA, Ketua Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS) Tarakan, H. Tajuddin Tuwo, turun tangan untuk memediasi kedua pihak di Polres Tarakan. Dalam proses mediasi tersebut, kedua belah pihak sepakat menandatangani surat pernyataan damai. Selain itu, Z diminta membuat video klarifikasi dan permohonan maaf untuk dipublikasikan melalui akun Instagramnya.
Meski telah dilakukan penyelesaian kekeluargaan, situasi masih dianggap sensitif dan berpotensi berkembang jika tidak dilakukan langkah lanjutan. Karena itu, Ketua Kerukunan NTT Tarakan, Bapak Lorensius Buri Eban, turut bergerak melakukan pendekatan dan penggalangan kepada tokoh agama, tokoh adat, serta tokoh masyarakat NTT.
Ia mengimbau warga NTT di Tarakan agar tetap menjaga keharmonisan dan tidak terprovokasi oleh isu yang berkembang di media sosial.
“Kita harus tetap tenang, tidak mengambil tindakan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang banyak. Kondusifitas Kota Tarakan adalah tanggung jawab kita bersama,” ujarnya.
Pihak kepolisian juga meminta masyarakat agar bijak dalam menggunakan media sosial serta mengedepankan penyelesaian dengan kepala dingin untuk menjaga persatuan dan ketertiban umum.***(ARM02)





