TANJUNG SELOR — Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang tata cara perizinan pengusahaan dan persetujuan penggunaan Sumber Daya Air (SDA) di Wilayah Sungai (WS) Kayan diharapkan mampu memberikan dampak positif terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara).
Ketua Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kaltara, Arming, menyampaikan bahwa regulasi tersebut disusun sebagai landasan hukum dalam mengatur pemanfaatan sumber daya air secara lebih tertib, sekaligus membuka peluang bagi daerah untuk mengoptimalkan potensi pendapatan.
Menurutnya, pengelolaan SDA yang diatur melalui mekanisme perizinan yang jelas dan terstruktur dapat memberikan kontribusi bagi keuangan daerah tanpa mengabaikan aspek tata kelola yang baik.
“Dengan adanya perda ini, kita berharap pemanfaatan sumber daya air dapat lebih teratur. Selain itu, pengelolaannya juga diharapkan mampu memberikan kontribusi terhadap PAD Kaltara,” ujar Arming.
Ia menjelaskan, saat ini proses pembahasan raperda tersebut masih terus berlangsung melalui sejumlah rapat bersama perangkat daerah terkait serta tim pakar yang terlibat dalam penyusunan regulasi.
Untuk memperdalam pembahasan, Pansus III DPRD Kaltara juga telah menjadwalkan rapat lanjutan yang akan dilaksanakan pada 8 hingga 10 Maret mendatang. Dalam agenda tersebut, setiap materi dalam raperda akan dibahas secara lebih rinci agar regulasi yang dihasilkan benar-benar matang dan sesuai dengan kebutuhan daerah.
Arming menegaskan bahwa meskipun raperda tersebut diharapkan dapat meningkatkan PAD, penyusunannya tetap harus memperhatikan kepentingan masyarakat luas.
“Tujuan akhirnya memang untuk meningkatkan PAD demi kesejahteraan masyarakat Kaltara. Namun dalam penerapannya nanti, regulasi ini juga tidak boleh sampai memberatkan masyarakat kecil,” pungkasnya.***



