TANJUNG SELOR – Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Dr. H. Mohammad Pandi, S.H., M.A.P., memberikan klarifikasi atas sorotan publik terkait anggaran makan dan minum anggota DPRD Kaltara yang mencapai Rp12,48 miliar dalam setahun.
Pandi menegaskan, anggaran tersebut tidak semata digunakan untuk kebutuhan internal anggota legislatif. Sebaliknya, sebagian besar justru terserap untuk mendukung berbagai kegiatan dewan yang melibatkan masyarakat secara langsung.
“Penggunaan anggaran ini dominan untuk kegiatan bersama masyarakat, bukan hanya konsumsi di dalam kantor,” ujar Pandi, Senin (30/03/2026).
Ia menjelaskan, sejumlah agenda yang menyerap anggaran tersebut antara lain kegiatan masa reses yang dilaksanakan tiga kali dalam setahun oleh setiap anggota dewan di daerah pemilihan (dapil) masing-masing guna menjaring aspirasi warga.
Selain itu, terdapat pula kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) yang bertujuan menyebarluaskan informasi terkait regulasi kepada masyarakat, serta Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar untuk menindaklanjuti berbagai pengaduan dan aspirasi yang masuk ke DPRD.
Menurut Pandi, besaran serapan anggaran setiap bulan bersifat fluktuatif, bergantung pada intensitas kegiatan alat kelengkapan dewan.
“Semakin banyak surat dan aspirasi masyarakat yang masuk, maka semakin tinggi pula volume kegiatan yang dilaksanakan. Ini tidak bisa diprediksi secara pasti karena sangat bergantung pada urgensi persoalan,” jelasnya.
Ia menambahkan, anggaran tersebut juga digunakan untuk mendukung berbagai agenda lain seperti rapat paripurna, kegiatan panitia khusus (pansus) yang dapat berlangsung hingga satu tahun, rapat Badan Musyawarah (Bamus) dan Badan Anggaran (Banggar), hingga pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) yang kerap melibatkan kementerian atau lembaga terkait.
Sebagai informasi, distribusi anggota DPRD Kaltara yang menjalankan kegiatan di berbagai wilayah meliputi dapil Tarakan sebanyak 12 anggota, dapil Bulungan dan Tana Tidung (KTT) sebanyak 9 anggota, dapil Nunukan 10 anggota, serta dapil Malinau sebanyak 4 anggota.
Dengan klarifikasi ini, diharapkan masyarakat dapat memahami bahwa anggaran makan dan minum tersebut merupakan bagian dari operasional pelayanan publik serta fasilitas penunjang dalam menjalankan fungsi representasi rakyat, bukan semata untuk konsumsi pribadi anggota dewan.***(ARM02)



