SUBSCRIBE
Aspirasi Rakyat Merdeka
  • Home
  • Kaltara
    • Pemprov
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Tana Tidung
  • Kriminal
  • Kaltim
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Opini
  • My Bookmarks
Reading: Tugas Plt Kepala BKD adalah Mempersiapkan Pejabat Definitif, Bukan Mempertahankan Jabatan Plt nya
Share
Aspirasi Rakyat MerdekaAspirasi Rakyat Merdeka
Font ResizerAa
  • Home
  • Kaltara
  • Kriminal
  • Kaltim
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Opini
  • My Bookmarks
Search
  • Home
  • Kaltara
    • Pemprov
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Tana Tidung
  • Kriminal
  • Kaltim
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Opini
  • My Bookmarks
Have an existing account? Sign In
Follow US
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
BulunganKaltaraPemprov

Tugas Plt Kepala BKD adalah Mempersiapkan Pejabat Definitif, Bukan Mempertahankan Jabatan Plt nya

admin01
admin01
Published Februari 21, 2026
Share
4 Min Read
Datuk Buyung Perkasa (Ketua Adat Kesultanan Bulungan) mengkritisi masa jabatan PLT Kepala BKD Provinsi Kaltara
SHARE

TANJUNG SELOR – Perpanjangan jabatan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) sejak Juni 2023 hingga Februari 2026 memantik sorotan publik. Masa tugas yang telah melampaui dua tahun itu dinilai berpotensi bertentangan dengan regulasi kepegawaian dan prinsip tata kelola aparatur sipil negara.

Ketua adat Kesultanan Bulungan Provinsi Kalimantan Utara, Datuk Buyung Perkasa, secara terbuka mempertanyakan dasar hukum perpanjangan jabatan tersebut.

Menurutnya, status Plt pada dasarnya bersifat sementara dan tidak semestinya berlangsung dalam kurun waktu panjang tanpa kepastian pengisian pejabat definitif.

“Jika mengacu pada aturan BKN, masa jabatan Plt tidak boleh melebihi enam bulan. Sesuai regulasi, jabatan Kepala BKD seharusnya diisi oleh pejabat definitif yang memiliki kompetensi di bidang pemerintahan,” ujar Datuk Buyung Perkasa, 20 Februari 2026.

Ia menilai praktik perpanjangan Plt lebih dari dua tahun tidak sejalan dengan sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 junto Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS. Regulasi tersebut menegaskan pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) harus melalui mekanisme seleksi terbuka dan kompetitif.

Selain itu, ia juga menyinggung Surat Edaran BKN Nomor 1 Tahun 2021 yang menegaskan bahwa penunjukan Plt bersifat sementara, idealnya tiga bulan dan dapat diperpanjang satu kali.

Hingga kini, jabatan Plt Kepala BKD tersebut belum diisi pejabat definitif dan disebut-sebut menjadi yang terlama di lingkup Pemerintah Provinsi Kaltara. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai kepatuhan terhadap tata kelola pemerintahan dan manajemen ASN.

“Plt Kepala BKD sepatutnya memastikan bahwa tata pelaksanaan birokrasi sudah sesuai regulasi, sudah berjalan sebagaimana mestinya. Namun ironisnya, dengan tidak mundurnya dari jabatannya, maka dapat dipastikan bahwa Plt Kepala BKD tidak berupaya memastikan agar tata kelola birokrasi sudah berjalan sesuai aturan,” ujarnya

Datuk Buyung juga menyoroti aspek transparansi dalam administrasi pengangkatan Plt, terlebih pejabat yang bersangkutan disebut telah menduduki salah satu organisasi perangkat daerah (OPD) secara definitif.

“Ini semua terjadi karena kurangnya pengawasan dari DPRD Kaltara sebagai kontrol terhadap pemerintah daerah,” tegasnya.

Berdasarkan data yang dihimpun media ini, masa jabatan Plt Kepala BKD Pemprov Kaltara telah melewati batas yang lazim diatur dalam regulasi, yakni lebih dari dua tahun. Klarifikasi yang disampaikan dengan membandingkan jabatan Plt di OPD lain dinilai tidak relevan, mengingat kasus yang disebut—seperti Plt Kepala Biro Hukum Pemprov Kaltara—baru menjabat kurang dari satu bulan.

Perbandingan tersebut dianggap tidak sepadan dan terkesan sebagai pembenaran semata. Sejumlah pihak juga menilai klarifikasi itu tidak mencerminkan kapasitas kepemimpinan di lingkungan BKD, yang semestinya menjadi rujukan utama dalam pemahaman regulasi serta tata kelola kepegawaian.

Lebih jauh, muncul pandangan bahwa pejabat Plt BKD seharusnya memberikan advis kepada pimpinan daerah—dalam hal ini gubernur—apabila masa jabatan telah melampaui batas ketentuan. Bahkan, secara etis dinilai patut berinisiatif mengundurkan diri demi menjaga kepastian hukum dan profesionalitas birokrasi.

Isu ini dinilai perlu menjadi perhatian bersama, tidak hanya sebagai polemik administratif, tetapi sebagai bagian dari upaya menjaga integritas sistem kepegawaian dan kepastian hukum dalam pengisian jabatan strategis di lingkungan Pemprov Kaltara.***(ARM02)

You Might Also Like

Perjuangkan UMKM Kaltara, Rahmawati Zainal Paliwang Sosialisasikan UU No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di Tanjung Selor

Robenson Tadem Tinjau SMA Negeri 1 Malinau, Soroti Keterbatasan Fasilitas Sekolah

Tanamkan Disiplin Fiskal Sejak Dini, Pemkot Tarakan Luncurkan Program Satu Rekening Satu Pelajar

PT Cempaka Indah Sejahtera Gandeng BNNP dan Polres Tarakan Sosialisasi Bahaya NAPZA dan Judi Online

Jelang Idulfitri, Nasir Ingatkan Pentingnya Keselamatan Perjalanan Saat Mudik Lebaran

Share This Article
Facebook Email Print

ASPIRASI RAKYAT MERDEKA

Ad imageAd image

POSTER

Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image

Trending Stories

KaltaraPemprov

Gubernur Dukung Nobar Piala Dunia 2026, UMKM Siap Kecipratan Dampak Ekonomi

Juni 4, 2026
DPRDKaltara

DPRD Kaltara dan TAPD Matangkan Rancangan APBD 2026, Tekankan Transparansi dan Ketepatan Waktu

November 21, 2025
DPRDKaltara

Muhammad Nasir Apresiasi Operasi Ketupat Kayan 2026, Harap Idul Fitri di Kaltara Aman dan Kondusif

Maret 16, 2026
Blog

DPRD Kaltara Soroti Pembagian Kuota Beasiswa Kaltara Unggul 2026, Nilai Belum Merata

Juli 29, 2026
KaltaraPemprov

Gubernur Respons Aspirasi Mahasiswa Kaltara di Makassar, Siap Cari Solusi Rumah Singgah

Mei 16, 2026
Internasional

Seorang warga Palestina gugur, puluhan terluka dalam serangan militer Israel di Nablus

Mei 10, 2025

ASPIRASI RAKYAT MERDEKA

Office Addres : Jl .Bersama 1 gg Buntu 45 RT. 45 Kel. Kr Anyar Kecamatan Tarakan Barat, Kota Tarakan, Kalimantan Utara 77111 Telp. : +62 821-5916-5307 Redaksi : +62 813-4703-1287

Follow US on Social Media

Facebook Youtube Steam Twitch Unity

© Aspirasi Rakyat Merdeka.2025.

Aspirasi Rakyat Merdeka

-..-

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Contack
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?