TANJUNG SELOR — Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), H. Muhammad Nasir, memberikan dukungan penuh terhadap langkah Pemerintah Provinsi Kaltara dalam menerapkan Sistem Satu Data Daerah (SDD) sebagai landasan pembangunan yang lebih terukur dan terintegrasi.
Menurut Nasir, penerapan SDD selaras dengan ketentuan pemerintah pusat, yaitu Perpres Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, serta Permendagri Nomor 5 Tahun 2024 mengenai Satu Data Pemerintahan Dalam Negeri. Hal tersebut menunjukkan komitmen Kaltara dalam memperkuat tata kelola data yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Dengan patuh pada regulasi, kita membangun kebijakan yang berbasis fakta. Ini penanda keseriusan pemerintah daerah dalam mengelola data yang tepat,” ujarnya.
Nasir juga menerangkan bahwa Pemprov Kaltara telah menetapkan Data Statistik Sektoral Tahun 2024 sebagai dasar acuan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam menjalankan program.
“Data statistik itu sudah ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Kaltara Nomor 100.3.3.1.220/2024,” jelas politisi Partai Golkar tersebut.
Dengan adanya rujukan data yang seragam, ia menyebut perencanaan tahun 2025 kini telah memanfaatkan platform E-DATAKU Sidara Cantik 2.0 sebagai pusat integrasi data sektoral.
“Perencanaan sudah memanfaatkan platform E-DATAKU Sidara Cantik 2.0 yang menjadi pusat integrasi data sektoral,” tambahnya.
Nasir menilai langkah ini sebagai bagian dari transformasi digital pemerintahan yang harus terus diperkuat melalui kolaborasi antar-OPD agar pemanfaatan data tidak hanya bersifat administratif, tetapi benar-benar menjadi budaya kerja.
“Kami di DPRD siap mendukung, sepanjang hasilnya memperkuat kualitas pembangunan dan pelayanan publik,” tegasnya.
Ia optimistis, dengan data yang akurat, arah kebijakan akan tepat sasaran dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Kalau datanya benar, maka keputusannya pasti lebih tepat,” pungkasnya.***





