TARAKAN – Aksi blokade akses menuju proyek PT Phoenix Resources International (PRI) yang dilakukan warga pemilik lahan di RT 01 Kelurahan Juata Permai akhirnya dicabut, Jumat (31/10/2025). Penarikan ini menyusul kesepakatan warga untuk menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Tarakan, Sabtu (1/11/2025).
Kesepakatan itu merupakan hasil mediasi intensif di Polsek Tarakan Utara yang berlangsung sejak sore hingga malam hari. Mediasi dihadiri perwakilan warga, anggota Komisi I DPRD Tarakan, Lembaga Adat Tidung Ulun Pagun (LATUP) Kaltara, serta unsur keamanan setempat.

Perwakilan warga, Yapdin, menyatakan kesediaan menghadiri RDP dengan syarat tuntutan ganti rugi lahan sebesar Rp500.000 per meter persegi tetap dipertahankan.
“Kami percaya kepada Komisi I. Setiap persoalan lahan yang mereka tangani selalu berakhir dengan baik. Sebelumnya RDP bukan digelar oleh Komisi I, jadi hasilnya tidak sesuai harapan kami,” tegas Yapdin.
Ia menegaskan, nilai ganti rugi tersebut bukanlah angka sembarangan, melainkan hasil perhitungan harga lahan dan kerusakan tanam-tumbuhan yang selama ini dialami warga.

Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi I DPRD Tarakan, Baharuddin, menegaskan bahwa persoalan lahan ini kini secara resmi menjadi ranah Komisi I.
“Sebelumnya isu yang ditangani adalah soal limbah, sehingga menjadi ranah komisi lain. Karena sekarang menyangkut lahan, maka menjadi wewenang kami di Komisi I,” jelas Baharuddin.
RDP yang dijadwalkan hari ini, Sabtu, bertujuan mencari solusi terbaik bagi kedua belah pihak. DPRD berharap seluruh pihak dapat hadir agar dapat ditemukan jalan tengah yang adil, di mana masyarakat tidak dirugikan dan perusahaan dapat tetap beroperasi.***(ARM02)





