TARAKAN – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara menggelar rapat kerja bersama RSUD dr. H. Jusuf SK untuk membahas kesiapan penerapan Kebijakan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) serta meninjau sarana dan prasarana yang mendukung layanan rumah sakit. Rapat berlangsung di Ruang Rapat RSUD dr. H. Jusuf SK.
Rapat kerja dibuka oleh Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Utara, H. Achmad Djufrie, SE., MM., yang menegaskan tujuan utama kunjungan ini adalah memperoleh gambaran langsung terkait kesiapan RSUD dan BPJS Kesehatan dalam implementasi kebijakan KRIS.
“Kami ingin memastikan bahwa penerapan KRIS nantinya dapat berjalan sesuai regulasi dan mampu memberikan pelayanan yang lebih baik bagi masyarakat,” ujarnya.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Ketua DPRD Prov. Kaltara, H. Muhammad Nasir, SE., MM., CSL., Wakil Ketua Komisi IV, Dr. Syamsuddin Arfah, Sekretaris Komisi IV, Ruman Tumbo, serta anggota Komisi IV lainnya, yakni Supa’ad Hadianto, Muhammad Hatta, Dino Andrian, dan Hj. Siti Laela. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kaltara, Usman, serta Plt. Direktur RSUD dr. H. Jusuf SK, dr. Budi Azis beserta jajaran juga hadir dalam kesempatan tersebut.
Dari penjelasan pihak RSUD, kebijakan KRIS yang rencananya mulai diterapkan pada Juni 2025 terpaksa mengalami penundaan hingga Desember 2025 karena masih menunggu petunjuk teknis resmi. Meski demikian, berbagai langkah persiapan telah dilakukan rumah sakit untuk menyambut penerapan standar layanan rawat inap tersebut.
Salah satu isu penting yang mengemuka adalah minimnya sosialisasi kepada masyarakat terkait implementasi KRIS, baik dari RSUD, Dinas Kesehatan, maupun BPJS Kesehatan.
Menanggapi hal tersebut, Komisi IV DPRD Kaltara mendorong agar seluruh pihak terkait memperkuat koordinasi dan segera menyusun langkah strategis.
Mereka menegaskan pentingnya kesiapan yang matang agar KRIS dapat diterapkan dengan baik dan memberikan pelayanan kesehatan yang optimal bagi masyarakat.***





