TARAKAN – Kesabaran DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) terhadap buruknya pelayanan dan tata kelola Pelabuhan Tengkayu 1 Tarakan akhirnya mencapai batas. Dalam Rapat Gabungan Komisi yang menghadirkan seluruh pihak terkait, DPRD memberikan tenggat waktu dua pekan untuk melakukan pembenahan menyeluruh.
Jika dalam dua pekan tidak terlihat perbaikan signifikan, DPRD memastikan akan menyampaikan rekomendasi resmi kepada Gubernur Kaltara untuk mengganti pejabat yang bertanggung jawab atas pengelolaan pelabuhan tersebut.
Rapat yang digelar di Hotel Tarakan Plaza, Kamis (13/11/2025), dipimpin Wakil Ketua DPRD Kaltara, Muddain, dan didampingi Wakil Ketua Komisi IV, Syamsuddin Arfah. Hadir pula Pjs. Sekretaris Daerah Provinsi Kaltara, Bustan, serta perwakilan dari DPUPR-Perkim, Dinas Perhubungan, dan UPTD Pelabuhan Tengkayu 1.
Anggota Komisi III DPRD Kaltara, Yancong, menyampaikan kekecewaannya secara tegas terhadap lemahnya kepemimpinan manajemen pelabuhan. Ia menilai keluhan masyarakat telah berlangsung bertahun-tahun, namun tak kunjung direspons dengan langkah konkret.
“Ini bertahun-tahun masalahnya di situ dan tidak ada perbaikan. Kita bertahan terus. Bandingkan dengan bandara—begitu dievaluasi dan pejabatnya diganti, langsung terlihat perubahan,” ujar Yancong dengan nada geram.
Ia bahkan mengungkap kekagetan ketika mengetahui Kepala UPTD tidak memahami secara pasti jumlah pegawai yang menjadi tanggung jawabnya. Menurutnya, hal ini menunjukkan lemahnya pengendalian internal dan ketidaksiapan manajemen dalam memimpin.
“Selalu alasannya anggaran, selalu alasan SDM sulit diatur. Tapi jika memang tidak mampu, harusnya disampaikan kepada Gubernur atau Sekda, bukan terus bertahan tanpa perubahan,” tegasnya.
DPRD menuntut adanya langkah nyata segera, baik dalam aspek pelayanan, manajemen SDM, maupun penataan fasilitas pelabuhan. Tenggat dua pekan diberikan sebagai komitmen bersama untuk memastikan pelayanan publik tidak terus merosot.
Jika dalam batas waktu tersebut tidak terlihat perbaikan, DPRD akan menggunakan kewenangannya untuk mengusulkan pergantian pejabat agar tidak menghambat pelayanan publik.
“Kalau ada kepala dinas atau pejabat yang tidak mampu menjalankan tugas dengan baik, DPRD bisa merekomendasikan penggantian. Pelayanan publik di pelabuhan tidak boleh dibiarkan terus buruk,” pungkas Yancong.
Ultimatum ini menjadi sinyal kuat bahwa DPRD Kaltara tidak akan lagi mentolerir lemahnya pengelolaan Pelabuhan Tengkayu 1, yang selama ini menjadi sorotan masyarakat pengguna layanan.***





