TARAKAN – Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Dino Andrian, menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam upaya memerangi peredaran gelap narkotika. Ia mengajak warga Tarakan untuk aktif melapor dan mengantisipasi segala bentuk penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar.
Ajakan tersebut disampaikan dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) terkait Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Peredaran Gelap Narkotika yang digelar di Tarakan beberapa waktu lalu. Dino menjelaskan bahwa Perda ini memuat tiga pilar utama sebagai strategi penanganan narkotika.
“Ada tiga hal yang menjadi poin penting dari Perda ini, yang menurut saya harus terus digaungkan,” ujar Politisi Hanura itu, Rabu (3/12/25).
Tiga pilar dimaksud meliputi sosialisasi, antisipasi dan pencegahan, serta rehabilitasi. Dino mengatakan Sosperda menjadi upaya pemerintah dalam memberikan edukasi dan memperluas pengetahuan masyarakat mengenai potensi dan bahaya narkotika.
Dalam kesempatan tersebut, Dino mengingatkan bahwa posisi Kaltara sebagai daerah perbatasan menjadikannya lebih rentan terhadap peredaran gelap narkoba. Karena itu, masyarakat diminta lebih peka dan proaktif dalam menjaga lingkungannya.
“Kita harapkan masyarakat tidak ragu untuk bertindak atau melapor jika melihat adanya transaksi atau gejala penyalahgunaan narkotika,” tegasnya.
Ia juga menyoroti bahwa tidak semua pengguna narkotika harus mendapatkan sanksi pidana. Pemerintah daerah telah menyediakan fasilitas rehabilitasi untuk membantu pengguna yang ingin pulih dan kembali menjalani kehidupan normal.
Sosialisasi Perda dilakukan dengan menyasar berbagai kelompok, mulai dari ibu rumah tangga, mahasiswa, hingga aparatur pemerintahan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Dino berharap peran aktif masyarakat, ditambah dukungan fasilitas rehabilitasi, dapat menekan angka peredaran gelap narkotika di Kaltara. Ia mengingatkan bahwa kasus narkoba bahkan sempat melibatkan aparat, sehingga kewaspadaan bersama menjadi semakin penting.***





