TARAKAN – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kemudahan dan Perlindungan Koperasi serta UMKM. Kamis (26/2/26), Pansus II menggelar rapat kerja bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kantor Badan Penghubung (Banhub) Kota Tarakan.
Rapat dipimpin Ketua Pansus II, Komaruddin, didampingi anggota Pdt. Robinson, Rahmat Sewa, Adi Nata Kusuma, Maslan Abdul Latief, serta Muhammad Nasir.
Dalam forum tersebut, Muhammad Nasir menyampaikan sejumlah catatan penting. Ia menegaskan bahwa keberhasilan Raperda tidak hanya ditentukan oleh substansi aturan, tetapi juga oleh kesamaan persepsi antara legislatif, eksekutif, dan seluruh OPD di lingkungan Pemprov Kaltara.
Menurutnya, Raperda ini bersifat integratif sehingga implementasinya harus melibatkan berbagai instansi secara simultan. Ia mengingatkan agar tidak terjadi ego sektoral yang kerap menjadi penghambat program pemerintah.
“Ketika Raperda ini dijalankan, Dishub harus menyiapkan ruang di pelabuhan atau terminal, PUPR membangun infrastruktur lapak, Diskominfo mendorong digitalisasi, dan BPKAD memastikan afirmasi anggaran. Semua harus berjalan bersama,” tegasnya.
Nasir juga mencontohkan kasus di daerah lain, di mana pembangunan destinasi wisata tidak optimal karena kurangnya koordinasi, sehingga akses jalan menuju lokasi tidak tersedia.
Dalam interupsinya, ia merinci tiga poin krusial yang perlu dikawal. Pertama, pembentukan tim koordinasi daerah agar pelaksanaan regulasi terintegrasi. Kedua, memastikan kuota 40 persen pengadaan barang dan jasa untuk UMKM benar-benar diterapkan secara teknis dan diawasi secara ketat. Ketiga, penyusunan basis data tunggal yang akurat sebagai landasan kebijakan agar bantuan dan perlindungan tepat sasaran.
Ia berharap Raperda tersebut menjadi payung hukum yang kuat dan berkelanjutan, sehingga keberpihakan terhadap ekonomi kerakyatan tetap terjaga meski terjadi pergantian kepemimpinan daerah.
“UMKM adalah tulang punggung ekonomi daerah. Regulasi ini harus menjamin keberlangsungan usaha mereka untuk jangka panjang, siapa pun pemimpinnya,” pungkasnya.***



