SUBSCRIBE
Aspirasi Rakyat Merdeka
  • Home
  • Kaltara
    • Pemprov
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Tana Tidung
  • Kriminal
  • Kaltim
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Opini
  • My Bookmarks
Reading: Saksi ‘Bernyanyi’ Sebut BL, Seperti Apa Keterlibatan Kritikus Anti Korupsi di Pusaran Kasus Korupsi Proyek ASITA?
Share
Aspirasi Rakyat MerdekaAspirasi Rakyat Merdeka
Font ResizerAa
  • Home
  • Kaltara
  • Kriminal
  • Kaltim
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Opini
  • My Bookmarks
Search
  • Home
  • Kaltara
    • Pemprov
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Tana Tidung
  • Kriminal
  • Kaltim
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Opini
  • My Bookmarks
Have an existing account? Sign In
Follow US
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
BulunganKaltara

Saksi ‘Bernyanyi’ Sebut BL, Seperti Apa Keterlibatan Kritikus Anti Korupsi di Pusaran Kasus Korupsi Proyek ASITA?

admin01
admin01
Published Maret 9, 2026
Share
5 Min Read
SHARE

TANJUNG SELOR — Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Utara (Kaltara) memanggil Rektor Universitas Patria Artha (UPA), Bastian Lubis, untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi belanja hibah pembuatan Aplikasi Sistem Informasi Pariwisata (ASITA) pada Dinas Pariwisata Kaltara Tahun Anggaran 2021.

Apa gerangan pegiat anti korupsi ini dipanggil Kejati Kaltara, dan sejauh apa keterlibatannya?

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kaltara, Andi Sugandi, membenarkan adanya pemanggilan tersebut. Namun, pemeriksaan belum dapat dilakukan karena Pendiri Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UPA ini datang di luar jam pelayanan kantor.

“Berdasarkan informasi dari penyidik, yang bersangkutan sebenarnya dijadwalkan hadir memenuhi panggilan pada Jum’at (6/3/2026) pukul 09.00 WITA. Namun pemeriksaan belum dapat dilakukan karena yang bersangkutan tiba di kantor Kejati Kaltara di luar jam pelayanan,” kata Andi, Senin (9/3/2026).

Ia menjelaskan, selama bulan Ramadhan jam pelayanan di Kejati Kaltara hanya berlangsung hingga pukul 15.30 WITA. Saat Bastian Lubis tiba di kantor kejaksaan, penyidik yang menangani perkara tersebut sudah tidak berada di tempat.

“Pada bulan Ramadhan jam pelayanan hanya sampai pukul 15.30 WITA sehingga penyidik yang akan melakukan pemeriksaan sudah tidak berada di kantor saat yang bersangkutan tiba,” ujarnya.

Menurut Andi, dalam surat panggilan tersebut, pria yang menyebut dirinya pernah menjadi saksi ahli KPK ini dipanggil dalam kapasitasnya sebagai Rektor UPA di Sulawesi Selatan. Pemanggilan dilakukan karena namanya disebut oleh sejumlah saksi maupun tersangka dalam proses penyidikan perkara.

Kritikus anti korupsi dan sekaligus pengamat keuangan negara ini kini harus berurusan dengan hukum karena sejumlah saksi kasus dugaan korupsi proyek ASITA sebut-sebut nama Bastian Lubis.

“Dari beberapa saksi dan tersangka menyebut nama yang bersangkutan mengetahui proses pelaksanaan kegiatan ASITA. Itu yang ingin dikonfirmasi oleh penyidik,” ungkapnya.

Penyidik, lanjut Andi, juga akan memastikan apakah yang bersangkutan memiliki kapasitas atau jabatan lain yang berkaitan dengan kegiatan pengadaan aplikasi ASITA sehingga mengetahui proses pelaksanaannya?

“Apakah yang bersangkutan pernah menduduki jabatan lain yang berkaitan dengan kegiatan itu, tentu akan dikonfirmasi. Jika memang ada jabatan lain yang berhubungan dengan perkara, pasti ada dasar atau surat keputusannya,” jelasnya.

Ia menegaskan, pemanggilan saksi dalam proses penyidikan tidak dilakukan secara sembarangan. Penyidik terlebih dahulu menela’ah keterkaitan nama yang muncul dengan alat bukti lain yang telah dikumpulkan.

“Biasanya penyidik sudah menela’ah keterhubungan dengan alat bukti lain seperti surat, petunjuk, maupun keterangan saksi dan tersangka lainnya. Jadi tidak serta-merta muncul nama seseorang tanpa petunjuk sebelumnya,” kata Andi.

Jika dalam pemeriksaan nantinya masih diperlukan keterangan tambahan, penyidik tidak menutup kemungkinan akan menjadwalkan pemanggilan ulang kepada pria yang pernah didaulat sebagai Dewan Pembina Gibran Center Kaltara ini.

“Jika nanti dipandang relevan dan masih ada keterangan yang perlu digali lebih lanjut, tentu akan diagendakan untuk dipanggil kembali,” ujarnya.

Andi menegaskan, meski telah menetapkan tersangka, penyidikan dugaan korupsi program ASITA masih terus berjalan dan penyidik masih mendalami berbagai fakta yang muncul selama proses pemeriksaan.

“Perkara ini masih terus didalami dan tidak menutup kemungkinan akan muncul fakta-fakta hukum lain selama penyidikan berlangsung,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kejati Kaltara telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi belanja hibah pembuatan Aplikasi Sistem Informasi Pariwisata (ASITA) pada Dinas Pariwisata Kaltara Tahun Anggaran 2021.

Dari ketiga tersangka, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap dua orang, yakni SMDN dan SF, selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Bulungan. Sementara itu, tersangka MI ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena tidak memenuhi panggilan penyidik.

Pria yang acap muncul di pemberitaan sebagai Pakar Tata Kelola Pemerintahan dan Keuangan Negara Bastian Lubis yang juga diketahui pernah menjabat sebagai Ketua Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Kaltara saat dikonfirmasi terkait pemanggilan tersebut hingga berita ini diturunkan belum memberikan tanggapan.***

You Might Also Like

Kunjungan Hormat Delegasi Ibu Pejabat Polis Kontijen Sabah Polis Diraja Malaysia di Polda Kalimantan Utara

Ketua Ormas LPADKT-KU Kota Tarakan Alami Penganiayaan, Pelaku Diamankan Polisi

Harapan Baru Pendidikan Kaltara, 12 Putra Putri Lolos Sekolah Unggul Garuda

Wagub Apresiasi Terbentuknya APRI Kaltara, Dorong Peran Memancing dalam Pariwisata dan Ekonomi Daerah

DKISP Sosialisasikan Pemanfaatan Website KIM.ID dan AI Generatif 

Share This Article
Facebook Email Print

ASPIRASI RAKYAT MERDEKA

Ad imageAd image

POSTER

Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image

Trending Stories

BulunganKaltara

Bijak dan Elegan, Sudahi Polemik. Sekprov Kaltara Memilih Hadirkan Solusi Konkret Kepastian Hukum Pejabat Defenitif Kepala OPD

Februari 26, 2026
KaltaraTarakan

Diduga Diskriminatif, Kalapas Tarakan Diadukan ke DPR dan Ombudsman

Februari 1, 2026
KaltaraTarakan

Dino Andrian Main Fun Mini Soccer Bersama Pemuda Tarakan, Pererat Silaturahmi Lewat Olahraga

Mei 23, 2026
KaltaraNunukan

Hj. Rahmawati Zainal A. Paliwang Gelar Sosialisasi 4 Pilar MPR RI di Nunukan Timur, Tekankan Pentingnya Keutuhan NKRI di Perbatasan

Mei 17, 2025
KaltaraPemprov

Gubernur Lantik 86 Pejabat, Tekankan Profesionalisme dan Pelayanan Publik

Februari 20, 2026
KaltaraPemprov

Kaltara Raih Medali Emas Perdana di Cabor Tenis Pornas Korpri XVII 2025 Palembang 

Oktober 11, 2025

ASPIRASI RAKYAT MERDEKA

Office Addres : Jl .Bersama 1 gg Buntu 45 RT. 45 Kel. Kr Anyar Kecamatan Tarakan Barat, Kota Tarakan, Kalimantan Utara 77111 Telp. : +62 821-5916-5307 Redaksi : +62 813-4703-1287

Follow US on Social Media

Facebook Youtube Steam Twitch Unity

© Aspirasi Rakyat Merdeka.2025.

Aspirasi Rakyat Merdeka

-..-

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Contack
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?