TARAKAN — Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kalimantan Utara (Kaltara) terus memperdalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberdayaan Masyarakat Desa. Regulasi ini disiapkan sebagai upaya mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat desa melalui penguatan sektor ekonomi lokal.
Anggota Pansus III DPRD Kaltara, Yancong, menegaskan bahwa pemberdayaan masyarakat desa harus mampu memberikan dampak nyata bagi kehidupan warga, tidak hanya terbatas pada aspek administratif.
Hal tersebut disampaikannya saat mengikuti rapat pembahasan Raperda di Ruang Rapat Badan Penghubung Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara di Tarakan pada awal bulan ini.
Menurut Yancong, peningkatan kualitas hidup masyarakat desa sangat erat kaitannya dengan kekuatan sektor ekonomi yang mampu berkembang secara berkelanjutan. Karena itu, kebijakan yang disusun harus mendorong masyarakat desa untuk berperan aktif dalam kegiatan ekonomi di wilayahnya.
“Pemberdayaan masyarakat tidak boleh hanya administratif, tetapi harus menyentuh aspek kesejahteraan finansial. Kualitas hidup masyarakat sangat bergantung pada dukungan sektor ekonomi yang kuat,” ujarnya.
Ia menilai, selama ini sejumlah program pemberdayaan desa masih lebih banyak bersifat administratif dan belum sepenuhnya berdampak langsung terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Melalui Raperda tersebut, masyarakat desa diharapkan dapat menjadi pelaku utama dalam pengelolaan potensi ekonomi yang ada di daerahnya, bukan sekadar menjadi penonton dari perkembangan aktivitas ekonomi.
Yancong menjelaskan, konsep pemberdayaan yang diusung dalam regulasi tersebut berfokus pada peningkatan kapasitas masyarakat, di antaranya melalui pelatihan keterampilan serta penguatan kemampuan usaha agar warga desa memiliki kemandirian ekonomi.
Pendekatan berbasis penguatan kapasitas masyarakat ini dinilai menjadi langkah strategis dalam mendorong pembangunan desa yang lebih berkelanjutan di wilayah Kalimantan Utara.
“Jika masyarakat memiliki kemampuan dan keterampilan yang memadai, mereka akan mampu mengembangkan potensi desa secara mandiri. Di situlah pemberdayaan benar-benar memberikan manfaat,” pungkasnya.***



