SUBSCRIBE
Aspirasi Rakyat Merdeka
  • Home
  • Kaltara
    • Pemprov
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Tana Tidung
  • Kriminal
  • Kaltim
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Opini
  • My Bookmarks
Reading: Pansus III DPRD Kaltara Tekankan Penggunaan Regulasi Terbaru dalam Penyusunan Raperda SDA
Share
Aspirasi Rakyat MerdekaAspirasi Rakyat Merdeka
Font ResizerAa
  • Home
  • Kaltara
  • Kriminal
  • Kaltim
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Opini
  • My Bookmarks
Search
  • Home
  • Kaltara
    • Pemprov
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Tana Tidung
  • Kriminal
  • Kaltim
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Opini
  • My Bookmarks
Have an existing account? Sign In
Follow US
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
DPRDKaltara

Pansus III DPRD Kaltara Tekankan Penggunaan Regulasi Terbaru dalam Penyusunan Raperda SDA

admin01
admin01
Published Maret 11, 2026
Share
2 Min Read
SHARE

TANJUNG SELOR — Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kalimantan Utara kembali melanjutkan pembahasan draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tata Cara Perizinan Pengusahaan dan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air (SDA) di Wilayah Sungai Kayan.

Dalam pembahasan tersebut, Ketua Pansus III DPRD Kaltara, Arming, menegaskan pentingnya menggunakan regulasi terbaru sebagai landasan hukum dalam penyusunan raperda agar aturan yang dihasilkan memiliki dasar hukum yang kuat.

Ia meminta Pemerintah Provinsi melalui Biro Hukum untuk menghadirkan dokumen regulasi yang masih berlaku pada pertemuan pembahasan berikutnya. Menurutnya, setiap aturan yang dijadikan referensi dalam raperda harus dipastikan tidak lagi merujuk pada regulasi yang telah kedaluwarsa.

“Pada pertemuan selanjutnya kami berharap Pemprov dapat membawa regulasi terbaru sebagai dasar hukum penguat raperda ini. Jangan sampai aturan yang sudah tidak berlaku justru dijadikan rujukan,” ujarnya.

Arming menilai dokumen regulasi yang dimasukkan dalam raperda perlu diperiksa secara detail agar tidak menimbulkan persoalan pada tahap pembahasan lanjutan maupun ketika memasuki proses harmonisasi di tingkat kementerian.

Ia juga meminta Biro Hukum Pemprov Kaltara menyiapkan sejumlah informasi pendukung terkait landasan hukum tersebut agar proses pembahasan raperda dapat berjalan lebih optimal.

Selain itu, Pansus III DPRD Kaltara turut menyarankan agar undang-undang yang mengatur tentang sumber daya air dimasukkan sebagai salah satu dasar hukum dalam raperda tersebut. Menurutnya, langkah tersebut dapat memperkuat posisi regulasi daerah ketika dilakukan harmonisasi dengan pemerintah pusat.

“Tidak ada salahnya jika undang-undang terkait SDA dicantumkan sebagai dasar hukum. Hal ini justru bisa memperkuat raperda ketika nanti dibahas di tingkat kementerian,” katanya.

Arming menegaskan bahwa penyusunan landasan hukum harus dilakukan secara cermat dan menyeluruh. Dengan begitu, raperda yang diajukan benar-benar memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak menimbulkan kendala saat proses evaluasi di tingkat pemerintah pusat.***

You Might Also Like

Sinergi Media dan Humas Polda Kaltara, Gelar Kegiatan Mini Soccer yang Mengedepankan Kebugaran dan Kerjasama

Wagub Audiensi Kemensos RI, Bahas Percepatan Pembangunan Sekolah Rakyat 

Pansel Umumkan Hasil Akhir Selter JPT Madya Sekprov Kaltara

Tingkatkan Mutu Pendidikan, LP Ma’arif NU Tarakan Gelar Peningkatan Kompetensi Guru

Perempuan Jadi Korban Penganiayaan, Seorang Nelayan Terancam 8 Tahun Penjara

Share This Article
Facebook Email Print

ASPIRASI RAKYAT MERDEKA

Ad imageAd image

POSTER

Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image

Trending Stories

KaltaraPemprov

Trakindo Fest 2025, Pj. Sekprov Apresiasi Peran Aktif Swasta Membangun Daerah 

Juli 24, 2025
Blog

Gubernur Kaltara Turun Langsung Padamkan Kebakaran Hutan di Desa Selimau

September 5, 2026
KaltaraPemprov

Harapkan Berikan yang Terbaik untuk Masyarakat Kaltara Kaltara Pemprov Harapkan Berikan yang Terbaik untuk Masyarakat Kaltara

Februari 18, 2025
DPRDKaltara

Pansus III DPRD Kaltara Tekankan Raperda Desa Harus Jawab Persoalan Nyata di Lapangan

Maret 5, 2026
KaltaraTarakan

Cegah Kerusakan Hutan Akibat Sampah, DLH Tarakan Intensif Tangani Sampah Liar di Kawasan Lindung

Januari 9, 2026
DPRDKaltara

Muhammad Nasir Usulkan Empat Langkah Strategis Atasi Banjir Lumbis Nunukan

Februari 26, 2026

ASPIRASI RAKYAT MERDEKA

Office Addres : Jl .Bersama 1 gg Buntu 45 RT. 45 Kel. Kr Anyar Kecamatan Tarakan Barat, Kota Tarakan, Kalimantan Utara 77111 Telp. : +62 821-5916-5307 Redaksi : +62 813-4703-1287

Follow US on Social Media

Facebook Youtube Steam Twitch Unity

© Aspirasi Rakyat Merdeka.2025.

Aspirasi Rakyat Merdeka

-..-

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Contack
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?