TANJUNG SELOR – Komisi I DPRD Kalimantan Utara meminta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) di seluruh kabupaten dan kota segera melakukan pembaruan data penduduk. Hal ini disampaikan menyusul temuan bahwa sejumlah data masih mengacu pada angka lama, sehingga dikhawatirkan tidak lagi menggambarkan kondisi penduduk yang sebenarnya.
Anggota Komisi I DPRD Kaltara, H. Ladullah, mengatakan data kependudukan yang valid adalah dasar penting bagi pemerintah dalam menentukan kebijakan pembangunan yang tepat sasaran.
“Pertumbuhan penduduk itu terjadi terus setiap tahun. Jadi tidak boleh data ini dibiarkan tidak berubah atau tidak diperbarui,” ujarnya, Selasa (25/11/25).
Komisi I berencana melakukan pengawasan lebih ketat terhadap kinerja Disdukcapil di daerah. Ladullah menyebut bahwa pendataan ulang idealnya dilaksanakan pada akhir tahun untuk memastikan keakuratan data terbaru.
“Kami akan memonitor dan mendorong Disdukcapil agar pendataan dilakukan di penghujung tahun ini,” tegasnya.
Menurutnya, dinamika perpindahan dan pertumbuhan penduduk yang beragam di Kaltara membuat pembaruan data menjadi penting. Apalagi pada tahun 2026, diperkirakan akan terjadi perubahan angka pertumbuhan yang berbeda pada setiap kabupaten/kota.
Ia menegaskan bahwa kualitas data akan sangat menentukan kecukupan prasarana, layanan dasar, hingga perencanaan pembangunan pemerintah daerah. Data yang salah, kata Ladullah, berpotensi menimbulkan kesalahan kebijakan dan berdampak langsung pada pelayanan kepada masyarakat.
“Akurasi data menjadi kunci agar pelayanan publik berjalan maksimal. Disdukcapil harus kerja optimal menyediakan data yang valid dan aktual,” ujarnya.
Ladullah berharap pembaruan data kependudukan dapat menjadi rutinitas tahunan, sehingga pemerintah memiliki landasan yang kuat dalam menyusun program yang sesuai kebutuhan nyata masyarakat di seluruh wilayah Kaltara.***





