TARAKAN — Keterlibatan pelaku usaha dinilai memiliki peran strategis dalam mendukung upaya pemberdayaan masyarakat desa di Kalimantan Utara (Kaltara). Hal ini mengemuka dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberdayaan Masyarakat Desa yang tengah digodok DPRD Kaltara.
Anggota Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kaltara, Yancong, menegaskan bahwa program pemberdayaan desa tidak bisa hanya bergantung pada peran pemerintah semata. Menurutnya, sektor swasta yang menjalankan kegiatan usaha di wilayah perdesaan juga perlu terlibat aktif dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar.
Ia menilai keberadaan berbagai aktivitas usaha di suatu daerah seharusnya mampu memberikan dampak ekonomi yang lebih luas bagi masyarakat setempat.
“Melalui raperda ini kita berharap usaha-usaha yang beroperasi di desa bisa ikut membantu memberdayakan masyarakat di sekitarnya. Dengan begitu kualitas hidup masyarakat juga dapat meningkat,” ujar Yancong.
Ia menjelaskan, keterlibatan dunia usaha dapat diwujudkan melalui berbagai bentuk dukungan, seperti pembinaan terhadap usaha kecil, pelatihan keterampilan bagi masyarakat, hingga membuka peluang kerja bagi warga desa.
Menurutnya, kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan sektor usaha merupakan salah satu kunci penting dalam mempercepat pembangunan desa yang berkelanjutan.
“Jika dunia usaha ikut berperan, maka peluang ekonomi bagi masyarakat desa akan semakin terbuka dan memberikan dampak positif terhadap kesejahteraan warga,” katanya.
Melalui Raperda Pemberdayaan Masyarakat Desa yang tengah dibahas, DPRD Kaltara berharap dapat menghadirkan payung hukum yang jelas agar berbagai pihak dapat terlibat dalam upaya memperkuat perekonomian desa.
Dengan demikian, pembangunan desa di Kaltara tidak hanya berfokus pada pembangunan fisik, tetapi juga mampu mendorong kemandirian ekonomi serta peningkatan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.***



