SUBSCRIBE
Aspirasi Rakyat Merdeka
  • Home
  • Kaltara
    • Pemprov
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Tana Tidung
  • Kriminal
  • Kaltim
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Opini
  • My Bookmarks
Reading: Pansus II DPRD Kaltara Godok Raperda Perkebunan Berkelanjutan, Utamakan Manfaat dan Kepastian Hukum 
Share
Aspirasi Rakyat MerdekaAspirasi Rakyat Merdeka
Font ResizerAa
  • Home
  • Kaltara
  • Kriminal
  • Kaltim
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Opini
  • My Bookmarks
Search
  • Home
  • Kaltara
    • Pemprov
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Tana Tidung
  • Kriminal
  • Kaltim
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Opini
  • My Bookmarks
Have an existing account? Sign In
Follow US
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
DPRDKaltara

Pansus II DPRD Kaltara Godok Raperda Perkebunan Berkelanjutan, Utamakan Manfaat dan Kepastian Hukum 

admin01
admin01
Published Februari 27, 2026
Share
3 Min Read
SHARE

TARAKAN – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan melalui rapat kerja bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kantor Badan Penghubung (Banhub) Kota Tarakan, Kamis (26/2/26).

Rapat dipimpin Ketua Pansus II, Komaruddin, didampingi anggota Pdt. Robinson, Muhammad Nasir, Adi Nata Kusuma, dan Maslan. Turut hadir Tim Ahli, Bagian Hukum, serta OPD terkait di lingkungan Pemprov Kaltara.

Dalam pemaparannya, Tim Ahli Pansus II, Adi Sutrisno, menegaskan bahwa Raperda ini merupakan regulasi payung yang strategis untuk menata sektor perkebunan di Kaltara. Ia menyoroti kontribusi sektor tersebut terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dinilai belum optimal, meskipun produksi crude palm oil (CPO) mencapai sekitar 600.000 ton per tahun.

Menurutnya, kehadiran Raperda ini juga bertujuan meminimalisir konflik agraria dan memberikan perlindungan hukum bagi petani swadaya. Selain itu, aspek keberlanjutan lingkungan menjadi perhatian utama agar pembangunan perkebunan tidak menimbulkan dampak ekologis seperti banjir dan kerusakan alam.

“Raperda ini harus menjamin pembangunan perkebunan yang berdaya saing secara ekonomi, adil secara sosial, dan tetap menjaga kelestarian lingkungan,” ujarnya. Ia juga mengingatkan pentingnya pengaturan pendanaan yang jelas serta sinkronisasi dengan sistem perizinan OSS-RBA.

Sementara itu, Komaruddin menegaskan bahwa rapat awal ini difokuskan pada penyamaan persepsi sebelum memasuki tahap pembahasan lanjutan pasca-Lebaran. Ia menekankan tiga prinsip utama yang harus menjadi ruh regulasi, yakni asas manfaat, kemudahan perizinan, dan kepastian hukum.

Menurutnya, asas manfaat harus berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat Kaltara. Kemudahan perizinan diperlukan untuk menyederhanakan birokrasi, sedangkan kepastian hukum penting untuk melindungi pelaku usaha maupun petani kecil.

Ia juga menekankan pentingnya memasukkan unsur kearifan lokal serta mempertimbangkan kondisi geografis Kaltara yang memiliki karakteristik tersendiri.

Lebih jauh, Komaruddin menyebut Raperda ini sejalan dengan visi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang mendorong swasembada pangan. Ia mendorong agar sektor perkebunan tidak hanya bergantung pada satu komoditas, melainkan mengembangkan potensi lain seperti kakao, kopi, dan kelapa melalui pola tumpang sari.

Ia pun mengingatkan pentingnya koordinasi lintas OPD agar regulasi yang dihasilkan benar-benar implementatif dan tidak berhenti sebagai aturan di atas kertas.

“Jangan sampai Perda sudah disahkan, tetapi tidak bisa dijalankan karena kurangnya sinergi. Kita ingin regulasi ini benar-benar memberi manfaat bagi rakyat,” pungkasnya.***

You Might Also Like

Rahmawati Zainal Paliwang, S.H. Laksanakan Sosialisasi Empat Pilar MPR RI di Convention Hall Badan Penghubung Kalimantan Utara

Jufri Budiman: Penanganan Genangan Gajah Mada Butuh Kolaborasi Provinsi dan Kota

Sadis! Warga Binaan Tewas Ditikam Sesama Napi di Lapas Tarakan

DPRD Kaltara Tegaskan Perusahaan Wajib Serap Tenaga Lokal: “Kalau Abaikan, Siap-Siap Ditolak!”

HPN 2026 Jadi Ajang Refleksi dan Penguatan Peran Pers di Kaltara

Share This Article
Facebook Email Print

ASPIRASI RAKYAT MERDEKA

Ad imageAd image

POSTER

Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image

Trending Stories

KaltaraPemprov

Kaltara Genjot PAD, Luncurkan E-SAMSATKU dan SIMPADKU untuk Layanan Pajak Digital

Mei 5, 2026
DPRDKaltara

Pansus III DPRD Kaltara Kebut Raperda Pemberdayaan Desa, Perkuat Ekonomi dan Lembaga Adat di 482 Desa

Februari 27, 2026
Tarakan

Peringati Hari Anak Nasional, PT PRI Gelar Lomba Semarak Karya Anak Paguntaka

Agustus 26, 2026
DPRDKaltara

Ketua DPRD Kaltara Hadiri Pengukuhan Kepala Perwakilan BPKP yang Baru

November 13, 2025
Opini

DOB Apau Kayan, Titik Balik Strategis Perbatasan: Seruan Mahasiswa Dayak Kenyah Kepada Pemerintah

Mei 9, 2025
KaltaraTarakan

PT Cempaka Indah Sejahtera Gandeng BNNP dan Polres Tarakan Sosialisasi Bahaya NAPZA dan Judi Online

Februari 16, 2026

ASPIRASI RAKYAT MERDEKA

Office Addres : Jl .Bersama 1 gg Buntu 45 RT. 45 Kel. Kr Anyar Kecamatan Tarakan Barat, Kota Tarakan, Kalimantan Utara 77111 Telp. : +62 821-5916-5307 Redaksi : +62 813-4703-1287

Follow US on Social Media

Facebook Youtube Steam Twitch Unity

© Aspirasi Rakyat Merdeka.2025.

Aspirasi Rakyat Merdeka

-..-

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Contack
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?