TANJUNG SELOR – Ketua DPRD Kalimantan Utara, Achmad Djufrie, menyatakan dukungan terhadap kebijakan pemerintah dalam membatasi akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun sebagai upaya menjaga kesehatan mental dan perkembangan karakter generasi muda.
Kebijakan tersebut diberlakukan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 yang mulai diterapkan sejak 28 Maret 2026. Aturan ini mengatur pembatasan akses media sosial bagi anak, termasuk kewajiban verifikasi usia oleh platform digital.
Menurut Djufrie, kebijakan ini menjadi langkah strategis dalam merespons berbagai risiko yang dihadapi anak di ruang digital, mulai dari perundungan siber, paparan konten negatif, hingga kecanduan media sosial.
“Langkah ini penting untuk melindungi anak-anak dari pengaruh negatif yang dapat berdampak pada perkembangan mental dan karakter mereka,” ujarnya.
Ia menjelaskan, kelompok usia 13 hingga 16 tahun menjadi perhatian utama karena dinilai paling rentan terhadap dampak negatif penggunaan media sosial secara berlebihan.
Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan mampu menekan meningkatnya kasus gangguan kesehatan mental pada anak, seperti kecemasan dan depresi, yang kerap dikaitkan dengan intensitas penggunaan media sosial yang tinggi.
Djufrie menambahkan, keberhasilan implementasi kebijakan ini tidak hanya bergantung pada pemerintah dan platform digital, tetapi juga membutuhkan peran aktif orang tua dalam melakukan pengawasan.
“Peran keluarga sangat penting dalam mengawasi penggunaan gawai oleh anak, sehingga kebijakan ini dapat berjalan efektif,” katanya.
Ia pun berharap sinergi antara pemerintah, penyedia platform digital, dan masyarakat dapat menciptakan lingkungan digital yang lebih aman dan sehat bagi anak-anak.
“Dengan kerja sama semua pihak, kita harapkan anak-anak dapat tumbuh dengan baik, cerdas, dan tetap terlindungi di era digital,” tutupnya.***



