SUBSCRIBE
Aspirasi Rakyat Merdeka
  • Home
  • Kaltara
    • Pemprov
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Tana Tidung
  • Kriminal
  • Kaltim
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Opini
  • My Bookmarks
Reading: Pemprov Bantu Pelaku Usaha Galian C Penuhi Syarat Perizinan
Share
Aspirasi Rakyat MerdekaAspirasi Rakyat Merdeka
Font ResizerAa
  • Home
  • Kaltara
  • Kriminal
  • Kaltim
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Opini
  • My Bookmarks
Search
  • Home
  • Kaltara
    • Pemprov
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Tana Tidung
  • Kriminal
  • Kaltim
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Opini
  • My Bookmarks
Have an existing account? Sign In
Follow US
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
KaltaraPemprov

Pemprov Bantu Pelaku Usaha Galian C Penuhi Syarat Perizinan

admin01
admin01
Published September 4, 2026
Share
4 Min Read
SHARE

TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) membuka ruang bagi pelaku usaha mineral bukan logam dan batuan (MBLB) atau galian C untuk menyelesaikan berbagai kendala perizinan. Langkah ini dilakukan agar kegiatan usaha dapat berjalan sesuai aturan dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.

Hal tersebut dibahas dalam rapat bersama pelaku usaha galian C yang berlangsung di Gedung Gadis 2, Jumat (4/9). Rapat dihadiri Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setdaprov Kaltara, H. Sapi’i, S.T., M.A.P., Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltara, Dr. Hj. Hasriyani, S.H., M.M., serta perangkat daerah terkait.

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltara, Dr. Ferdy Manurun Tanduk Langi, S.E., M.Si., mengatakan pemerintah tidak hanya melakukan penertiban, tetapi juga berupaya membantu pelaku usaha memahami dan memenuhi persyaratan yang diperlukan.

“Kami ingin membantu menyelesaikan persoalan ini. Karena itu, seluruh dinas terkait dan pelaku usaha akan kami pertemukan agar persoalannya bisa dibahas secara terbuka,” kata Ferdy, Jumat (4/9).

Berdasarkan data Dinas ESDM Kaltara, terdapat 41 badan usaha yang memiliki perizinan di sektor MBLB. Sebarannya meliputi Kabupaten Bulungan sebanyak 30 usaha, Kabupaten Nunukan 5 badan usaha, Kabupaten Malinau 3 badan usaha, Kota Tarakan 2 badan usaha, dan Kabupaten Tana Tidung 1 badan usaha.

Dari jumlah tersebut, tercatat 21 usaha memiliki Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB), 14 usaha mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi, dan 6 usaha memiliki IUP Operasi Produksi.

Namun, baru empat badan usaha yang dinilai telah memenuhi persyaratan untuk melakukan kegiatan penambangan, yakni PT. Pipit Jaya Abadi, PT. Damadu Cahaya Mandiri, PT. Pulau Mas Perkasa dan PT. Pusaka Prima Resources.

Di sisi lain, hasil pemetaan juga menemukan 37 pelaku usaha tambang yang belum memiliki perizinan. Jumlah tersebut terdiri dari 14 pelaku usaha di Nunukan, 12 di Bulungan, 8 di Tana Tidung, dan 3 di Tarakan

Kondisi tersebut menjadi perhatian Pemprov Kaltara. Ferdy menjelaskan, pemerintah ingin persoalan perizinan diselesaikan melalui koordinasi dan pendampingan, sehingga pelaku usaha mengetahui tahapan yang harus dipenuhi.

Ferdy mengungkapkan, sejumlah kendala yang ditemukan antara lain terkait Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), proses melalui sistem Online Single Submission (OSS), status dan kepastian lahan, dokumen teknis serta lingkungan, rekomendasi daerah aliran sungai, hingga status kawasan hutan.

Karena itu, Pemprov Kaltara telah dua kali mengundang pelaku usaha untuk membahas persyaratan tersebut dengan melibatkan sejumlah perangkat daerah, di antaranya Dinas ESDM, DPMPTSP, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta instansi yang menangani kehutanan.

“Kita rapatkan bersama bagaimana menyelesaikannya. Pemerintah akan membantu dan mempertemukan seluruh dinas dengan pengusaha supaya semuanya bisa dibahas secara terbuka,” ujarnya.

Ferdy berharap langkah tersebut dapat mempercepat penyelesaian berbagai kendala, terutama bagi pelaku usaha yang memiliki komitmen untuk memenuhi persyaratan.

Dengan pendekatan tersebut, Pemprov Kaltara ingin penataan sektor galian C tidak hanya berorientasi pada penertiban, tetapi juga memberikan kepastian dan pendampingan bagi pelaku usaha yang ingin menjalankan kegiatan secara legal. (dkisp)

You Might Also Like

Gubernur Dukung Penuh Sensus Ekonomi 2026 sebagai Dasar Perencanaan Pembangunan Kaltara

Gubernur Optimis Pegiat KORMI Kaltara Raih Prestasi Membanggakan di Fornas VIII NTB

Mini Soccer Baraka Cup 2025 Resmi Ditutup, Hadirkan Semangat Persaudaraan dan Sportivitas

Apel Pagi, Pollymaart Beri Sejumlah Arahan Penting ke ASN

Konflik Lahan Marak di Kaltara, Pansus II DPRD Siapkan Perda Perkebunan Berkelanjutan

Share This Article
Facebook Email Print

ASPIRASI RAKYAT MERDEKA

Ad imageAd image

POSTER

Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image

Trending Stories

DPRDKaltara

DPRD Kaltara Hadiri Rakernas ADPSI–ASDEPSI 2025, Achmad Djufrie dan Mohammad Pandi Resmi Jabat Pengurus Nasional

Desember 7, 2025
Internasional

Korban tewas di Gaza tembus 62.000, krisis kemanusiaan makin parah

Agustus 21, 2025
KaltaraPemprov

Hari Perpustakaan Nasional 2026, DPK Kaltara Ajak Masyarakat Perkuat Budaya Literasi 

Mei 17, 2026
KaltaraPemprov

Pemprov Ingatkan Warga Waspadai Karhutla di Tengah Cuaca Ekstrem

Agustus 14, 2026
DPRDKaltara

Robenson Tadem Tinjau SMA Negeri 1 Malinau, Soroti Keterbatasan Fasilitas Sekolah

April 28, 2026
KaltaraTarakan

Gubernur Ajak KNPI Kaltara Berkontribusi Dalam Memajukan Pembangunan Di Kaltara

Maret 7, 2025

ASPIRASI RAKYAT MERDEKA

Office Addres : Jl .Bersama 1 gg Buntu 45 RT. 45 Kel. Kr Anyar Kecamatan Tarakan Barat, Kota Tarakan, Kalimantan Utara 77111 Telp. : +62 821-5916-5307 Redaksi : +62 813-4703-1287

Follow US on Social Media

Facebook Youtube Steam Twitch Unity

© Aspirasi Rakyat Merdeka.2025.

Aspirasi Rakyat Merdeka

-..-

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Contack
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?