NUNUKAN – Anggota DPRD Kalimantan Utara (Kaltara), Arming menegaskan bahwa Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kaltara 2017–2037 harus menjadi pedoman utama dalam menentukan arah pembangunan di daerah.
Pernyataan tersebut disampaikannya saat melaksanakan sosialisasi Perda RTRW yang juga dirangkaikan dengan dialog bersama masyarakat untuk menyerap berbagai masukan terkait pembangunan wilayah.
Dalam kesempatan itu, Arming menjelaskan bahwa RTRW memiliki peran strategis karena mengatur pemanfaatan ruang secara menyeluruh, sehingga pembangunan dapat berjalan terencana dan berkelanjutan.
“RTRW menjadi acuan penting agar pembangunan di Kaltara lebih terarah, terintegrasi, dan tidak saling tumpang tindih,” ungkapnya.
Ia menambahkan, penataan ruang yang tepat akan berdampak signifikan terhadap percepatan pembangunan infrastruktur, pemerataan wilayah, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Arming juga mengingatkan bahwa tanpa perencanaan tata ruang yang jelas, pembangunan berpotensi berjalan tidak maksimal dan bisa menimbulkan berbagai persoalan di masa depan.
Karena itu, ia mendorong masyarakat untuk memahami isi Perda RTRW agar dapat berperan aktif dalam mengawal implementasinya di lapangan.
“Masyarakat memiliki peran penting untuk memastikan kebijakan ini berjalan sesuai kebutuhan daerah,” ujarnya.
Melalui kegiatan sosialisasi tersebut, Arming berharap masyarakat tidak hanya menjadi penerima manfaat, tetapi juga ikut terlibat dalam proses perencanaan hingga pengawasan pembangunan di Kaltara.***



