TANJUNG SELOR – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perbukuan dan Literasi di Kalimantan Utara dinilai menjadi langkah strategis dalam upaya meningkatkan budaya membaca di tengah masyarakat.
Anggota Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Kalimantan Utara, Muhammad Hatta mengatakan regulasi tersebut diharapkan dapat menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam menjalankan berbagai program literasi secara lebih terarah dan berkelanjutan.
Menurutnya, kehadiran Raperda ini menunjukkan komitmen bersama untuk memperkuat sektor literasi di Kalimantan Utara. Ia pun mengajak seluruh pihak yang terlibat dalam pembahasan agar tetap menjaga semangat dan keseriusan dalam menyelesaikan proses penyusunan regulasi tersebut.
“Ini menjadi momentum bagi kita semua untuk semakin bersemangat dalam menyelesaikan pembahasan raperda ini,” ujarnya.
Hatta juga optimistis pembahasan Raperda Perbukuan dan Literasi dapat diselesaikan dengan baik apabila seluruh pihak tetap menjaga komitmen bersama dalam proses pembahasannya.
“Insyaallah dengan komitmen bersama, saya yakin raperda ini bisa kita selesaikan,” katanya.
Ia berharap setelah disahkan nantinya, regulasi tersebut mampu mendorong lahirnya berbagai program dan inisiatif yang berkaitan dengan pengembangan dunia perbukuan serta peningkatan minat baca masyarakat di Kalimantan Utara.
“Jika sudah ada dasar hukum yang jelas, tentu pengembangan perbukuan dan literasi di daerah dapat berjalan lebih terarah,” tutupnya.***



