TANJUNG SELOR — Upaya tanpa kenal lelah tim intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara (Kejati Kaltara) akhirnya membuahkan hasil. Setelah 12 tahun menjadi buronan, H. Datu Kodrat bin H. Abdul Djalil (52), terpidana kasus narkotika, berhasil ditangkap pada Rabu (8/10/2025) sekitar pukul 18.40 WITA.
Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di kawasan Tanjung Palas, Kabupaten Bulungan, yang selama ini menjadi tempat persembunyiannya. Operasi ini dipimpin langsung oleh Kasi 5 Intelijen Kejati Kaltara, Eliston Hasugian, bersama dua staf intelijen, Hary dan Ferdinand, dibantu Tim Tabur Kejari Bulungan serta didukung aparat Polda Kaltara.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kaltara, Andi Sugandi, membenarkan keberhasilan tersebut. Ia menyebut penangkapan Datu Kodrat menjadi bukti nyata keseriusan kejaksaan menegakkan hukum terhadap para buronan, meski sudah bertahun-tahun bersembunyi.
“Yang bersangkutan merupakan terpidana kasus narkotika berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 2266 K/Pid.Sus/2011 tanggal 29 Januari 2013, dengan hukuman empat tahun penjara,” jelas Andi Sugandi.
Kasus Datu Kodrat bermula pada Agustus 2010, ketika ia ditangkap polisi karena terbukti memiliki sabu seberat 800 miligram, melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Meski dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Tanjung Selor dan gagal dalam upaya banding maupun kasasi, Datu Kodrat memanfaatkan celah hukum. Saat proses kasasi masih berjalan, masa penahanannya habis, sehingga ia dikeluarkan demi hukum. Sejak itu, ia menghilang tanpa jejak dan menolak menjalani eksekusi setelah putusan kasasi turun.
Selama lebih dari satu dekade, keberadaan Datu Kodrat menjadi teka-teki. Berbagai upaya pelacakan dilakukan, namun jejaknya selalu menghilang. Baru pada 2025, tim gabungan intelijen Kejati Kaltara bersama aparat kepolisian berhasil menelusuri informasi keberadaannya secara akurat.
Penangkapan dilakukan dengan penuh kehati-hatian, mengingat terpidana dikenal licin dan berpindah tempat untuk menghindari pantauan aparat. Setelah dipastikan keberadaannya, tim segera melakukan penyergapan dan menangkap tanpa perlawanan.
Kini, Datu Kodrat telah diamankan dan akan segera dieksekusi untuk menjalani hukuman empat tahun penjara sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Andi Sugandi menegaskan, keberhasilan ini merupakan bagian dari komitmen Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Kaltara untuk menghadirkan kepastian hukum bagi setiap perkara.
“Kami tidak akan berhenti. Siapa pun yang melarikan diri dari proses hukum, akan kami kejar sampai tertangkap. Tidak ada tempat aman bagi buronan hukum,” tegasnya.

Dengan tertangkapnya Datu Kodrat, Kejati Kaltara kembali menegaskan bahwa penegakan hukum tidak mengenal batas waktu, sekalipun harus menunggu belasan tahun, keadilan akhirnya tetap ditegakkan.***(ARM02)



