TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Pemprov Kaltara) mengambil langkah tegas dengan melaporkan sebuah media online ke Kepolisian Daerah (Polda) Kaltara pada Jumat (10/10/2025). Langkah hukum ini diambil sebagai respons atas pemberitaan yang dinilai tidak mendasar, menyesatkan, dan diduga kuat merupakan bentuk pembohongan publik yang disengaja.
Melalui Pelaksana Tugas Kepala Biro Hukum Pemprov Kaltara, Hasnan Mustaqim, S.H., M.Hp., yang diwakili oleh Bagian Bantuan Hukum Indrayadi Purnama Saputra, M.H., pemerintah menegaskan bahwa laporan ini bukan bentuk antipati terhadap kritik, melainkan upaya menindak upaya sistematis yang mencemarkan nama baik dan menggiring opini publik dengan informasi keliru.
“Yang kami laporkan adalah indikasi kuat upaya terstruktur untuk menciptakan narasi negatif melalui informasi yang terbukti hoaks. Ini bukan ranah kritik, melainkan telah masuk pada wilayah pembohongan publik,” tegas Indra dalam keterangan resminya.
Indra mengungkapkan, Pemprov Kaltara telah berulang kali memberikan klarifikasi dan koreksi resmi, termasuk melalui Komisi Informasi (KI) Kaltara yang telah menegaskan status hoaks pada data yang diberitakan. Namun, media tersebut dianggap bersikeras menyebarkan informasi yang sama tanpa dasar dan cenderung mengada-ada.
“Fakta bahwa KI Kaltara sendiri sudah menyatakan informasi itu hoaks, tetapi pemberitaan serupa tetap ditayangkan, menunjukkan itikad buruk dan mengabaikan prinsip verifikasi data,” ujar Indra.
Indra juga menyoroti tindakan media yang dinilai tidak beretika, yaitu menghapus (take down) sejumlah berita setelah dilaporkan ke pihak berwajib. Langkah ini dinilai sebagai upaya menghilangkan jejak digital.
“Ini justru menguatkan dugaan ketidakberpihakan pada fakta. Kami pun meminta bantuan tim siber KI Kaltara untuk mengamankan dan memverifikasi bukti-bukti pemberitaan yang telah dihapus tersebut,” tambahnya.
Lebih lanjut, Indra menyebut pemberitaan terkait insentif guru yang diangkat media tersebut sebagai tidak proporsional dan manipulatif. Media dinilai membandingkan data yang tidak relevan, seperti perjalanan dinas, untuk menciptakan narasi yang bias dan menyesatkan.
“Perbandingan yang dilakukan tidak apple to apple. Mereka mengaburkan konteks dan memanipulasi persepsi pembaca dengan membandingkan dua hal yang memiliki dasar regulasi berbeda,” jelasnya.
Indra menegaskan, media tersebut juga melakukan pelanggaran jurnalistik dengan menyatakan Gubernur dan Ketua DPRD Kaltara bungkam, padahal tidak ada upaya konfirmasi yang dilakukan sebelumnya.
“Ini adalah klaim palsu. Tidak ada kontak atau upaya konfirmasi kepada Gubernur, namun pemberitaan dibuat seolah-olah telah dilakukan. Ini bentuk provokasi dan ketidakprofesionalan yang merusak integritas jurnalisme,” tegas Indra.
Ia menambahkan, pola pemberitaan media tersebut cenderung provokatif dan menyerang secara personal, bukan membangun kritik yang berbasis data. “Kritik yang berdasar adalah hak publik. Namun, yang terjadi adalah fitnah sistematis yang dibangun dari data palsu,” imbuhnya.
Secara terpisah, Ketua Komisi Informasi (KI) Kaltara, Fajar Mentari, mengingatkan seluruh pihak, terutama media dan narasumber, untuk bertanggung jawab dalam menyampaikan informasi.
Fajar mengibaratkan kebohongan publik seperti rantai yang tidak putus. “Teori komunikasi mengajarkan, sekali sebuah kebohongan disebarkan, maka akan diperlukan kebohongan-kebohongan baru untuk menutupinya. Ini adalah siklus berbahaya,” ujarnya.
Ia menekankan, kritik terhadap kebijakan publik harus disampaikan dengan data yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. “Kritik tanpa data yang valid bukanlah kritik, melainkan omong kosong yang menyesatkan,” tegas Fajar.
Fajar juga mengingatkan peran media sebagai agen edukasi, bukan provokator. “Media dan narasumber harus mendewasakan publik, bukan malah menebar kebingungan dan merasa paling benar sendiri. Menghargai perbedaan pendapat dengan nalar adalah kunci dari profesionalitas,” pungkasnya.***(ARM02)



