TANJUNG SELOR – Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Provinsi Kalimantan Utara terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang tata cara perizinan pengusahaan dan persetujuan penggunaan sumber daya air di wilayah Sungai Kayan.
Ketua Pansus III DPRD Kaltara, Arming, mengatakan pihaknya telah menggelar rapat persamaan persepsi guna menyelaraskan substansi sekaligus memperkuat regulasi pengelolaan sumber daya air di daerah.
Rapat tersebut melibatkan berbagai pihak terkait, mulai dari Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR-Perkim Provinsi Kaltara, tim pakar, hingga Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kaltara.
Menurut Arming, forum tersebut menjadi langkah penting untuk memastikan seluruh pemangku kepentingan memiliki pemahaman yang sama terhadap isi Raperda yang sedang dibahas.
“Rapat ini penting agar substansi Raperda benar-benar selaras dan mampu menghadirkan tata kelola perizinan sumber daya air yang transparan, akuntabel, serta berkelanjutan, khususnya di wilayah Sungai Kayan,” ujarnya.
Ia menegaskan Pansus III DPRD Kaltara berkomitmen terus mengawal pembahasan hingga regulasi tersebut dapat menjadi payung hukum yang kuat dalam pengelolaan sumber daya air di daerah.
Arming berharap ketika Raperda tersebut nantinya disahkan, regulasi itu tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga memberikan perlindungan bagi masyarakat yang memanfaatkan sumber daya air di kawasan Sungai Kayan.
“Harapannya, aturan ini dapat memberikan kepastian hukum sekaligus manfaat nyata bagi masyarakat yang bergantung pada sumber daya air di kawasan sungai,” pungkasnya.***



