SUBSCRIBE
Aspirasi Rakyat Merdeka
  • Home
  • Kaltara
    • Pemprov
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Tana Tidung
  • Kriminal
  • Kaltim
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Opini
  • My Bookmarks
Reading: Pansus III DPRD Kaltara Soroti Kejelasan Kewenangan Pengelolaan Sungai dalam Raperda SDA
Share
Aspirasi Rakyat MerdekaAspirasi Rakyat Merdeka
Font ResizerAa
  • Home
  • Kaltara
  • Kriminal
  • Kaltim
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Opini
  • My Bookmarks
Search
  • Home
  • Kaltara
    • Pemprov
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Tana Tidung
  • Kriminal
  • Kaltim
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Opini
  • My Bookmarks
Have an existing account? Sign In
Follow US
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
DPRDKaltara

Pansus III DPRD Kaltara Soroti Kejelasan Kewenangan Pengelolaan Sungai dalam Raperda SDA

admin01
admin01
Published Maret 11, 2026
Share
2 Min Read
Wilayah Sungai Kayan yang ada di Provinsi Kalimantan Utara. (Foto : Istimewa)
SHARE

TANJUNG SELOR — Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kalimantan Utara terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tata Cara Perizinan Pengusahaan dan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air (SDA) di Wilayah Sungai Kayan.

Dalam proses pembahasan tersebut, Ketua Pansus III DPRD Kaltara, Arming, menekankan pentingnya penegasan kewenangan pengelolaan sungai agar tercantum secara jelas dalam regulasi yang tengah disusun.

Menurutnya, kejelasan pembagian kewenangan tersebut diperlukan untuk mencegah terjadinya tumpang tindih antara pemerintah kabupaten, provinsi, hingga pemerintah pusat dalam pengelolaan sumber daya air.

Arming menjelaskan bahwa pembagian kewenangan dapat mengacu pada batas wilayah administrasi sungai. Sungai yang melintasi lebih dari satu kabupaten dapat menjadi kewenangan pemerintah provinsi, sementara sungai yang melintasi batas antarprovinsi berada di bawah kewenangan pemerintah pusat.

“Penegasan terkait kewenangan pengelolaan sungai harus dimasukkan secara jelas. Misalnya, sungai yang melintasi dua kabupaten menjadi kewenangan provinsi, sedangkan yang melintasi antarprovinsi berada di bawah kewenangan pemerintah pusat,” ujarnya.

Ia menilai dengan adanya pembagian kewenangan yang jelas, proses pengaturan perizinan maupun pemanfaatan sumber daya air di daerah dapat berjalan lebih tertib dan terarah.

Selain itu, Arming juga mengingatkan agar pembahasan raperda tersebut tidak menimbulkan persepsi bahwa lahirnya regulasi baru justru akan memperbanyak potensi tumpang tindih aturan.

Menurutnya, raperda ini justru hadir sebagai kebutuhan daerah untuk memperkuat tata kelola sumber daya air di Kalimantan Utara.

“Perda ini harus kita dorong bersama karena merupakan kebutuhan daerah. Jika nantinya ada penyesuaian dengan kebijakan pemerintah pusat, tentu bisa dilakukan perubahan atau revisi,” katanya.

Arming menambahkan bahwa raperda tersebut termasuk salah satu regulasi prioritas yang dinilai penting dalam mendukung pengelolaan sumber daya air secara lebih terarah di Kalimantan Utara, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi berbagai pihak yang memanfaatkan sumber daya air di wilayah tersebut.***

You Might Also Like

Datu Iqro Ingatkan Perangkat Daerah Penyelesaian Laporan Akhir Tahun

Kapolda Kaltara Berikan Bantuan Peralatan Salat untuk Santri di Masjid Al-Ma’aruf Selumit Pantai

Perayaan Paskah Bamag Bulungan: Pollymaart Serukan Persaudaraan dan Toleransi Antarumat Beragama

Audiensi Kepala BPBPK dan Satker PS KemenPUPR dengan Sekda Baru, Bahas Kolaborasi untuk Pembangunan Kaltara

Sinergi Media dan Humas Polda Kaltara, Gelar Kegiatan Mini Soccer yang Mengedepankan Kebugaran dan Kerjasama

Share This Article
Facebook Email Print

ASPIRASI RAKYAT MERDEKA

Ad imageAd image

POSTER

Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image

Trending Stories

DPRDKaltara

Fraksi PKS DPRD Kaltara Sisihkan Gaji untuk Bantu Korban Bencana Sumatera–Aceh

Desember 7, 2025
Internasional

Seorang warga Palestina gugur, puluhan terluka dalam serangan militer Israel di Nablus

Mei 10, 2025
KaltaraTarakan

Dialog Publik RRI Kolaborasi PWI Tarakan: Kehidupan Pers dan Media Sosial, Bijak dan Bertanggung Jawab Jaga Kepercayaan Publik

Mei 29, 2025
KaltaraPemprov

Workshop Penguatan APIP, Tingkatkan Kapabilitas Pengawasan Program Strategis Nasional dan Daerah 

November 27, 2025
KaltaraPemprov

Wagub Panen Padi Perdana Varietas Lokal Di Desa Wonowulyo, Bulungan

Agustus 20, 2025
DPRDKaltara

DPRD Kaltara Bahas Pandangan Fraksi terhadap RPJMD 2025–2029: Wujud Sinergi Membangun Daerah

November 12, 2025

ASPIRASI RAKYAT MERDEKA

Office Addres : Jl .Bersama 1 gg Buntu 45 RT. 45 Kel. Kr Anyar Kecamatan Tarakan Barat, Kota Tarakan, Kalimantan Utara 77111 Telp. : +62 821-5916-5307 Redaksi : +62 813-4703-1287

Follow US on Social Media

Facebook Youtube Steam Twitch Unity

© Aspirasi Rakyat Merdeka.2025.

Aspirasi Rakyat Merdeka

-..-

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Contack
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?