SUBSCRIBE
Aspirasi Rakyat Merdeka
  • Home
  • Kaltara
    • Pemprov
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Tana Tidung
  • Kriminal
  • Kaltim
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Opini
  • My Bookmarks
Reading: Pansus III DPRD Kaltara Soroti Kejelasan Kewenangan Pengelolaan Sungai dalam Raperda SDA
Share
Aspirasi Rakyat MerdekaAspirasi Rakyat Merdeka
Font ResizerAa
  • Home
  • Kaltara
  • Kriminal
  • Kaltim
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Opini
  • My Bookmarks
Search
  • Home
  • Kaltara
    • Pemprov
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Tana Tidung
  • Kriminal
  • Kaltim
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Opini
  • My Bookmarks
Have an existing account? Sign In
Follow US
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
DPRDKaltara

Pansus III DPRD Kaltara Soroti Kejelasan Kewenangan Pengelolaan Sungai dalam Raperda SDA

admin01
admin01
Published Maret 11, 2026
Share
2 Min Read
Wilayah Sungai Kayan yang ada di Provinsi Kalimantan Utara. (Foto : Istimewa)
SHARE

TANJUNG SELOR — Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kalimantan Utara terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tata Cara Perizinan Pengusahaan dan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air (SDA) di Wilayah Sungai Kayan.

Dalam proses pembahasan tersebut, Ketua Pansus III DPRD Kaltara, Arming, menekankan pentingnya penegasan kewenangan pengelolaan sungai agar tercantum secara jelas dalam regulasi yang tengah disusun.

Menurutnya, kejelasan pembagian kewenangan tersebut diperlukan untuk mencegah terjadinya tumpang tindih antara pemerintah kabupaten, provinsi, hingga pemerintah pusat dalam pengelolaan sumber daya air.

Arming menjelaskan bahwa pembagian kewenangan dapat mengacu pada batas wilayah administrasi sungai. Sungai yang melintasi lebih dari satu kabupaten dapat menjadi kewenangan pemerintah provinsi, sementara sungai yang melintasi batas antarprovinsi berada di bawah kewenangan pemerintah pusat.

“Penegasan terkait kewenangan pengelolaan sungai harus dimasukkan secara jelas. Misalnya, sungai yang melintasi dua kabupaten menjadi kewenangan provinsi, sedangkan yang melintasi antarprovinsi berada di bawah kewenangan pemerintah pusat,” ujarnya.

Ia menilai dengan adanya pembagian kewenangan yang jelas, proses pengaturan perizinan maupun pemanfaatan sumber daya air di daerah dapat berjalan lebih tertib dan terarah.

Selain itu, Arming juga mengingatkan agar pembahasan raperda tersebut tidak menimbulkan persepsi bahwa lahirnya regulasi baru justru akan memperbanyak potensi tumpang tindih aturan.

Menurutnya, raperda ini justru hadir sebagai kebutuhan daerah untuk memperkuat tata kelola sumber daya air di Kalimantan Utara.

“Perda ini harus kita dorong bersama karena merupakan kebutuhan daerah. Jika nantinya ada penyesuaian dengan kebijakan pemerintah pusat, tentu bisa dilakukan perubahan atau revisi,” katanya.

Arming menambahkan bahwa raperda tersebut termasuk salah satu regulasi prioritas yang dinilai penting dalam mendukung pengelolaan sumber daya air secara lebih terarah di Kalimantan Utara, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi berbagai pihak yang memanfaatkan sumber daya air di wilayah tersebut.***

You Might Also Like

Hadiri Welcome Dinner, Ketua DPRD Kaltara Dukung Inisiatif Ekonomi Biru Kaltara–Sabah

Forum JFAK Digelar, Sekprov Dorong Penguatan Analisis Kebijakan untuk Tingkatkan Kualitas Layanan Publik

Mengejar Berkah Ramadhan, Ikatan Wanita Letta Tarakan Bagikan Takjil 

Solidaritas dari Utara: Warga Tarakan dan Kaltara Bersatu untuk Palestina

Hj. Rahmawati Zainal A. Paliwang Gelar Sosialisasi 4 Pilar MPR RI di Nunukan Timur, Tekankan Pentingnya Keutuhan NKRI di Perbatasan

Share This Article
Facebook Email Print

ASPIRASI RAKYAT MERDEKA

Ad imageAd image

POSTER

Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image

Trending Stories

KaltaraPemprov

Belanja Lebaran Bareng Anak Yatim, PKK dan Baznas Kaltara Tebar Senyum Jelang Idulfitri

Maret 3, 2026
BulunganKaltaraPemprov

KI Kaltara Lakukan Pendampingan ke Perangkat Daerah Provinsi Kaltara dan Kabupaten Bulungan

April 17, 2026
DPRDKaltara

Ketua DPRD Kaltara Hadiri Coffee Morning Forkopimda, Sinergi Pemerintahan Diperkuat

November 14, 2025
KaltaraTarakan

Blokade Jalan PT PRI Tarakan Berlanjut, Sopir Truk Protes, Perusahaan Siap Mediasi

Oktober 2, 2025
DPRDKaltara

DPRD Soroti Kondisi SMKN 4 Tarakan, Syamsuddin Arfah Usulkan Pembangunan Gedung Bertingkat

Maret 5, 2026
DPRDKaltara

Paripurna 15 Desember, DPRD Kaltara Pastikan Perda Kesejahteraan Sosial Segera Disahkan

Desember 7, 2025

ASPIRASI RAKYAT MERDEKA

Office Addres : Jl .Bersama 1 gg Buntu 45 RT. 45 Kel. Kr Anyar Kecamatan Tarakan Barat, Kota Tarakan, Kalimantan Utara 77111 Telp. : +62 821-5916-5307 Redaksi : +62 813-4703-1287

Follow US on Social Media

Facebook Youtube Steam Twitch Unity

© Aspirasi Rakyat Merdeka.2025.

Aspirasi Rakyat Merdeka

-..-

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Contack
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?