SUBSCRIBE
Aspirasi Rakyat Merdeka
  • Home
  • Kaltara
    • Pemprov
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Tana Tidung
  • Kriminal
  • Kaltim
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Opini
  • My Bookmarks
Reading: Pansus III DPRD Kaltara Soroti Kejelasan Kewenangan Pengelolaan Sungai dalam Raperda SDA
Share
Aspirasi Rakyat MerdekaAspirasi Rakyat Merdeka
Font ResizerAa
  • Home
  • Kaltara
  • Kriminal
  • Kaltim
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Opini
  • My Bookmarks
Search
  • Home
  • Kaltara
    • Pemprov
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Tana Tidung
  • Kriminal
  • Kaltim
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Opini
  • My Bookmarks
Have an existing account? Sign In
Follow US
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
DPRDKaltara

Pansus III DPRD Kaltara Soroti Kejelasan Kewenangan Pengelolaan Sungai dalam Raperda SDA

admin01
admin01
Published Maret 11, 2026
Share
2 Min Read
Wilayah Sungai Kayan yang ada di Provinsi Kalimantan Utara. (Foto : Istimewa)
SHARE

TANJUNG SELOR — Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kalimantan Utara terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tata Cara Perizinan Pengusahaan dan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air (SDA) di Wilayah Sungai Kayan.

Dalam proses pembahasan tersebut, Ketua Pansus III DPRD Kaltara, Arming, menekankan pentingnya penegasan kewenangan pengelolaan sungai agar tercantum secara jelas dalam regulasi yang tengah disusun.

Menurutnya, kejelasan pembagian kewenangan tersebut diperlukan untuk mencegah terjadinya tumpang tindih antara pemerintah kabupaten, provinsi, hingga pemerintah pusat dalam pengelolaan sumber daya air.

Arming menjelaskan bahwa pembagian kewenangan dapat mengacu pada batas wilayah administrasi sungai. Sungai yang melintasi lebih dari satu kabupaten dapat menjadi kewenangan pemerintah provinsi, sementara sungai yang melintasi batas antarprovinsi berada di bawah kewenangan pemerintah pusat.

“Penegasan terkait kewenangan pengelolaan sungai harus dimasukkan secara jelas. Misalnya, sungai yang melintasi dua kabupaten menjadi kewenangan provinsi, sedangkan yang melintasi antarprovinsi berada di bawah kewenangan pemerintah pusat,” ujarnya.

Ia menilai dengan adanya pembagian kewenangan yang jelas, proses pengaturan perizinan maupun pemanfaatan sumber daya air di daerah dapat berjalan lebih tertib dan terarah.

Selain itu, Arming juga mengingatkan agar pembahasan raperda tersebut tidak menimbulkan persepsi bahwa lahirnya regulasi baru justru akan memperbanyak potensi tumpang tindih aturan.

Menurutnya, raperda ini justru hadir sebagai kebutuhan daerah untuk memperkuat tata kelola sumber daya air di Kalimantan Utara.

“Perda ini harus kita dorong bersama karena merupakan kebutuhan daerah. Jika nantinya ada penyesuaian dengan kebijakan pemerintah pusat, tentu bisa dilakukan perubahan atau revisi,” katanya.

Arming menambahkan bahwa raperda tersebut termasuk salah satu regulasi prioritas yang dinilai penting dalam mendukung pengelolaan sumber daya air secara lebih terarah di Kalimantan Utara, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi berbagai pihak yang memanfaatkan sumber daya air di wilayah tersebut.***

You Might Also Like

Folk Carnival Benuanta Fest 2K25 Meriah, Ketua Komisi I DPRD Kaltara Ikut Ramaikan Pawai Budaya

Pemprov Dorong Keterlibatan Penyandang Disabilitas Dalam Program Pembangunan Daerah 

DPRD Kaltara Minta Pemprov Optimalkan SDA dan Aset Daerah Usai TKD 2026 Dipangkas Besar

Syafaruddin Thalib: Tudingan LIN ke BKAD Kaltara Sarat Kepentingan

Respon Positif Gagasan Dubes Seychelles, Gubernur Instruksikan Perangkat Daerah Segera Bentuk Tim

Share This Article
Facebook Email Print

ASPIRASI RAKYAT MERDEKA

Ad imageAd image

POSTER

Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image

Trending Stories

DPRDKaltara

DPRD Kaltara Hadiri Musrenbang Tematik, Dorong Sinkronisasi Program Pembangunan

Maret 10, 2026
KaltaraTarakan

Gubernur Zainal Lantik Bustan Jadi Pj Sekprov Kaltara

April 18, 2025
BulunganKaltara

Rayakan Reuni Akbar, Datu Iqro Ajak Alumni SMAN 1 Tanjung Selor Bangun Daerah

April 27, 2025
KaltaraPemprov

Perayaan Natal GPSI El-Bethel 2025, Momen Mempererat Kebersamaan

Desember 3, 2025
KaltaraTarakan

Pertamina Klaim Transparansi, GEMA Tarakan Bersatu Minta Data Konkret CSR

September 16, 2025
DPRDKaltara

Konflik Lahan Marak di Kaltara, Pansus II DPRD Siapkan Perda Perkebunan Berkelanjutan

Maret 2, 2026

ASPIRASI RAKYAT MERDEKA

Office Addres : Jl .Bersama 1 gg Buntu 45 RT. 45 Kel. Kr Anyar Kecamatan Tarakan Barat, Kota Tarakan, Kalimantan Utara 77111 Telp. : +62 821-5916-5307 Redaksi : +62 813-4703-1287

Follow US on Social Media

Facebook Youtube Steam Twitch Unity

© Aspirasi Rakyat Merdeka.2025.

Aspirasi Rakyat Merdeka

-..-

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Contack
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?