TARAKAN – Suasana Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPRD Kota Tarakan, Selasa (1/9/2026), sempat memanas. Ketegangan terjadi setelah pihak aplikator transportasi online kembali tidak hadir memenuhi undangan resmi DPRD.
RDP tersebut mempertemukan DPRD Kota Tarakan dengan gabungan serikat pekerja dan pengemudi online untuk membahas penyesuaian tarif bagi pengemudi transportasi online di Kalimantan Utara.
Ketidakhadiran pihak aplikator membuat massa pengemudi dan serikat pekerja kecewa.
Mereka menilai sikap tersebut menunjukkan kurangnya itikad untuk memenuhi panggilan lembaga legislatif sekaligus menyelesaikan persoalan penyesuaian tarif yang hingga kini masih menjadi perhatian para pengemudi.
Ketua DPD Serikat Pengemudi Online Indonesia (SEPOI) Kalimantan Utara, Mishadi, menyebut ketidakhadiran pihak aplikator bukan kali pertama terjadi.
Ia meminta adanya kejelasan mengenai penerapan penyesuaian tarif pengemudi online sesuai Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Utara tertanggal 17 Juni 2026.
Menurutnya, para pengemudi membutuhkan kepastian mengenai penerapan tarif tersebut agar hak dan kesejahteraan pengemudi dapat terlindungi sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
Kekecewaan massa kemudian memuncak dan sempat terjadi perdebatan antara massa dengan anggota DPRD.
Situasi bahkan diwarnai aksi saling dorong.
Di tengah ketegangan tersebut, sejumlah pihak berupaya menenangkan massa agar situasi tidak semakin memanas.
“Bapak perlu dengar dulu. Kita bukan lawan. Dengarkan dulu, kita bukan lawan,” ujar salah seorang anggota Dewan saat berupaya meredam situasi.
Setelah kondisi berhasil dikendalikan, RDP kembali dilanjutkan hingga selesai.
Dalam rapat tersebut, DPRD Kota Tarakan menghasilkan tiga rekomendasi terkait keberadaan dan aktivitas aplikator transportasi online di wilayah Kalimantan Utara.
Pertama, DPRD mendorong pencabutan izin operasional aplikator yang dinilai tidak memiliki izin di tingkat daerah.
Kedua, DPRD meminta adanya pengajuan pemblokiran akses aplikasi di wilayah Kalimantan Utara.
Ketiga, DPRD mendorong Gubernur Kalimantan Utara untuk menghentikan aktivitas operasional aplikator yang dinilai tidak mematuhi regulasi daerah.
Tiga rekomendasi tersebut menjadi hasil pembahasan DPRD bersama para pengemudi dan serikat pekerja dalam upaya mendorong kepastian penerapan regulasi tarif transportasi online di Kalimantan Utara.
Persoalan tarif pengemudi online diharapkan dapat segera menemukan titik penyelesaian sehingga tidak terus menimbulkan polemik antara pengemudi, aplikator, dan pemerintah daerah.(AR)



