TANJUNG SELOR – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Supa’ad Hadianto, menyampaikan dukungannya terhadap penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang mengatur sektor pendidikan, perbukuan, dan perpustakaan di Kalimantan Utara.
Menurutnya, regulasi tersebut diharapkan mampu menjadi landasan yang komprehensif dalam pengembangan pendidikan dan budaya literasi di daerah, tidak hanya terbatas pada penyediaan buku, tetapi juga mencakup penguatan nilai-nilai kearifan lokal.
“Raperda ini diharapkan mampu mengatur secara menyeluruh, bukan hanya terkait buku dan literasi, tetapi juga memuat nilai-nilai kearifan lokal yang menjadi identitas masyarakat Kaltara,” ujar Supa’ad.
Ia menilai integrasi unsur budaya lokal dalam kebijakan pendidikan dan perbukuan penting dilakukan agar produk literasi yang berkembang tetap berakar pada karakter dan tradisi masyarakat setempat. Langkah ini dinilai dapat memperkuat identitas daerah sekaligus menjaga keberagaman budaya.
Selain itu, Supa’ad menekankan bahwa regulasi tersebut juga harus berorientasi pada peningkatan kualitas sumber daya manusia di Kalimantan Utara.
“Kita ingin regulasi ini menjadi fondasi penguatan pendidikan di Kaltara, sehingga generasi muda tidak hanya unggul secara akademik, tetapi juga memiliki karakter serta memahami jati diri daerahnya,” tegasnya.
Ia memastikan DPRD Kaltara akan terus mengawal proses pembahasan Raperda tersebut hingga tuntas, sehingga regulasi yang dihasilkan benar-benar dapat diimplementasikan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.***



