TANJUNG SELOR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2025–2029.
Persetujuan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna ke-25 Masa Persidangan III Tahun 2025 yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kaltara, Tanjung Selor, pada Kamis (7/8/2025).
Dalam rapat tersebut, laporan Panitia Khusus (Pansus) RPJMD disampaikan oleh Herman, S.Pi., yang menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Pemprov Kaltara, khususnya Bappeda Litbang, atas dukungan penuh selama proses pembahasan berlangsung.
“Kami memberikan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh pimpinan dan anggota Pansus yang telah bekerja keras, meluangkan waktu, serta tenaga, sehingga pembahasan RPJMD dapat diselesaikan tepat waktu,” ujar Herman dalam laporannya.
Herman menjelaskan, pembahasan RPJMD dilakukan secara bertahap sejak tahun 2024 hingga Agustus 2025, dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk Bappeda Litbang, Biro Hukum, dan seluruh perangkat daerah terkait.
Lebih lanjut ia menegaskan, RPJMD memiliki fungsi strategis sebagai arah dan pedoman pembangunan daerah lima tahun ke depan. Dokumen tersebut menjadi penjabaran visi dan misi kepala daerah, sekaligus landasan bagi penyusunan Rencana Strategis (Renstra) dan Rencana Kerja (Renja) setiap perangkat daerah.
Selain itu, RPJMD juga memastikan keselarasan pembangunan daerah dengan kebijakan nasional, mendorong pengelolaan sumber daya alam secara efisien dan berkelanjutan, serta menjadi acuan dalam evaluasi capaian pembangunan di Kalimantan Utara.
Dengan disahkannya RPJMD 2025–2029, DPRD dan Pemprov Kaltara menegaskan komitmen bersama untuk memperkuat sinergi dalam mewujudkan pembangunan daerah yang berdaya saing, berkelanjutan, dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat.***(ARM02)



