TARAKAN – Guna mencegah penyalahgunaan dan politisasi bantuan sosial oleh oknum tertentu, Ardiansyah Mayo SE, salah seorang warga Tarakan, mendorong pembentukan lembaga independen pengawas bantuan sosial yang melibatkan unsur masyarakat. Selain itu, ia juga menekankan pentingnya peran Ketua RT dalam memperkuat pengawasan dan penyaluran bantuan agar lebih transparan dan tepat sasaran.
Perlu Penguatan Peran RT dam Pengawasan.
Ardiansyah menyatakan bahwa Ketua RT sebagai ujung tombak pemerintahan di tingkat paling bawah harus dilibatkan secara penuh dalam proses penyaluran bantuan sosial. “Ketua RT seharusnya memiliki peran lebih kuat, tidak hanya sebagai perantara informasi, tetapi juga sebagai pengawas aktif yang memastikan bantuan benar-benar sampai kepada yang berhak,” ujarnya.
Ia juga mengusulkan agar pemerintah daerah membuat Peraturan Daerah (Perda) yang secara jelas mengatur tugas dan tanggung jawab Ketua RT dalam pendistribusian bantuan sosial. Dengan payung hukum yang kuat, diharapkan para Ketua RT dapat bekerja lebih optimal dan memiliki legitimasi dalam mengambil langkah pengawasan.
Desakan Pembentukan Lembaga Independen.
Selain penguatan peran RT, Ardiansyah juga mendesak dibentuknya lembaga independen yang terdiri dari unsur masyarakat, seperti tokoh adat, akademisi, dan organisasi kemasyarakatan, untuk memantau penyaluran bantuan sosial. “Lembaga ini harus benar-benar independen, tidak terpengaruh kepentingan politik, dan memiliki kewenangan untuk melaporkan jika menemukan indikasi penyimpangan,” tegasnya.
Menurutnya, selama ini banyak bantuan sosial yang tidak tepat sasaran karena minimnya kontrol dari masyarakat sipil. Adanya lembaga pengawas independen diharapkan dapat meminimalisir praktik korupsi, nepotisme, atau politisasi bantuan yang kerap terjadi menjelang pemilu atau pilkada.
“Lembaga pengawasan Independen ini sebaiknya dibentuk di tiap RT, sehingga juga dapat melakukan pengawasan terhadap RT. Jika ada ditemukan penyalahgunaan, masyarakat akhirnya tahu harus melapor kemana, yakni ini ke pengawas Independen tadi. Nah Pengawas Independen inilah yang melakukan verifikasi laporan ini dan hasilnya akan dilaporkan langsung kekelurahan, instansi terkait bahkan sampai ke ombudsman,” ujarnya.
Ardiansyah menambahkan, jika lembaga independen ini juga nantinya dapat berfungsi untuk mengawasi dan mencegah terjadinya peredaran narkoba diwilayahnya masing-masing.
Respons Anggota DPRD Tarakan
Sementara itu, saat dikonfirmasi, anggota Komisi 1 DPRD Tarakan, yakni Baharudin, SE menyatakan, Pihaknya menyambut baik masukan dari masyarakat. Ia mengatakan bahwa usulan tersebut akan dibahas lebih lanjut dengan legislatif. “Kami apresiasi inisiatif warga untuk memperkuat pengawasan. Ke depan, kami akan evaluasi mekanisme penyaluran bantuan dan memperkuat kolaborasi dengan RT/RW serta lembaga masyarakat,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa selama ini pemerintah telah melakukan verifikasi data penerima bantuan, namun mengakui bahwa pengawasan di lapangan masih perlu ditingkatkan. “Dengan melibatkan masyarakat secara langsung, kami berharap bantuan sosial bisa lebih efektif dan tepat sasaran,” pungkasnya.
“Namun tentunya ini juga perlu dibahas lebih jauh oleh DPRD bersama Pemkot Tarakan mengenai kesiapan anggaran. Tentu pembentukan lembaga pengawasan Independen ini juga memerlukan partisipasi anggaran. Jadi harus dibahas terlebih dahulu bersama pemerintah, tentang kesiapan daerah untuk membentuk lembaga ini,” jelas Baharudin.
Masyarakat Berharap Perubahan Signifikan.
Aspirasi yang disampaikan Ardiansyah ini mendapat dukungan dari sejumlah warga. Mereka berharap pemerintah segera mengambil langkah konkret untuk memastikan bantuan sosial tidak lagi menjadi alat politik dan benar-benar mensejahterakan masyarakat yang membutuhkan.
“Kami ingin ada transparansi. Jangan sampai bantuan hanya dinikmati oleh orang-orang dekat pejabat atau yang punya koneksi politik,” kata Adam Ishak, warga Kelurahan Karang Anyar Pantai.
Jika usulan ini diimplementasikan, diharapkan penyaluran bantuan sosial di Tarakan akan lebih akuntabel dan mengurangi potensi penyalahgunaan di masa mendatang.***(ARM03)