TARAKAN – Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberdayaan Masyarakat Desa. Regulasi ini diproyeksikan menjadi payung hukum dalam memperkuat kemandirian dan arah pembangunan desa di seluruh wilayah Kaltara.
Ketua Pansus III, Arming, menjelaskan bahwa Raperda tersebut memiliki nilai strategis karena akan memberikan kepastian hukum terhadap berbagai program pemberdayaan masyarakat desa. Dengan dasar hukum yang jelas, pembangunan desa diharapkan berjalan lebih terarah, terukur, dan berkelanjutan.
Ia mengungkapkan, dari target pembahasan selama enam bulan, kini waktu yang tersisa sekitar empat bulan. Karena itu, Pansus III berkomitmen mengintensifkan pembahasan agar regulasi tersebut dapat segera dirampungkan sesuai jadwal.
Menurut Arming, langkah ini penting mengingat Kalimantan Utara memiliki sekitar 482 desa dengan karakteristik dan kekuatan adat istiadat yang masih kuat. Raperda ini tidak hanya difokuskan pada peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat desa, tetapi juga diarahkan untuk melindungi serta memperkuat kelembagaan adat yang telah lama menjadi bagian dari identitas sosial masyarakat.
“Melalui Raperda ini, kita ingin menghadirkan kepastian hukum, mendorong pertumbuhan ekonomi desa, serta memastikan lembaga adat tetap terjamin. Harapannya, masyarakat desa semakin percaya diri dan kesejahteraannya meningkat,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa regulasi yang disusun harus bersifat aplikatif dan mampu menjawab kebutuhan riil di lapangan, bukan sekadar normatif di atas kertas. Dengan begitu, Perda yang dihasilkan benar-benar dapat menjadi instrumen efektif dalam mendukung pembangunan desa yang berkelanjutan di Bumi Benuanta.***



